-->

Demi Keutuhan Koalisi, Demokrat Akhirnya Dukung Pilkada via DPRD, Cuma PDIP yang Menolak

Sebarkan:

Ruang DPRD seperti ini yang nantinya memutuskan siapa kepala daerah yang terpilih. Tidak lagi melalui pemilihan langsung.
Kebijakan Pemerintah untuk mengembalikan system pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tampaknya sudah tidak terbendung lagi. Dari delapan partai yang ada di parlemen, Cuma satu partai yang masih menolak rencana itu, yakni PDIP. Sementara Partai Demokrat yang semula menentang, kini perlahan berubah sikap. Demokrat belakangan mendukung opsi Pilkada melalui DPRD sebagaimana yang diinginkan partai-partai koalisi pemerintahan.

Perubahan sikap Demokrat itu disampaikan seiring dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali wacana perubahan sistem pilkada, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Demokrat berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.  Posisi Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).

“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” sambungnya.

Menurut Herman, pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius. Dia menilai, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah serta memperkuat kualitas kepemimpinan.

“Mekanisme tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” demikian penjelasan Herman.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis. Perubahan ini perlu melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

Demokrat, tambah Herman, tetap menekankan pentingnya penghormatan terhadap suara rakyat dan persatuan nasional.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Jejak Lama Wacana Pilkada

Sebelum kembali digulirkan oleh Partai Golkar dan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 dan sepanjang 2025, wacana mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD sejatinya sudah mengemuka satu dekade lalu. Bahkan, aturan mengenai Pilkada oleh DPRD sempat disahkan oleh DPR RI pada 2014.  Namun, kebijakan itu dibatalkan oleh SBY selaku Presiden saat itu.

Upaya pengembalian Pilkada ke DPRD yang terjadi pada 2014 bermula saat DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada dengan salah satu poin krusial menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah. Enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra, mendorong agar Pilkada dilakukan melalui DPRD.

Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura ngotot mempertahankan agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.  Opsi ini juga sempat didukung oleh sebagian anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Setelah melalui pembahasan panjang, DPR menggelar rapat paripurna pada Kamis (25/9/2014) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat tersebut berlangsung alot dan diwarnai perdebatan sengit antarfaksi.

Rapat paripurna yang berlanjut hingga Jumat (26/9/2014) dini hari itu akhirnya diputuskan melalui mekanisme voting. Hasilnya, KMP yang mendukung Pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara, sedangkan kubu yang menginginkan Pilkada langsung hanya meraih 135 suara.

Berdasarkan hasil voting itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono yang kala itu memimpin rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari kemudiann mengetok palu memutuskan bahwa Pilkada mulai 2014 dilakukan melalaui DPRD. Prabowo yang kala itu belum menjabat presiden menyambut sumringah keputusan tersebut. Dari dulu memang Prabowo sangat mendukung Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Dibatalkan Lewat Perppu oleh SBY

Pengesahan UU Pilkada yang mengalihkan hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung itu memicu kritik luas dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan DPR tersebut.  SBY menilai pengesahan UU Pilkada oleh DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat.

Sebagai jawabannya, SBY kemudian mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Selain itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Dalam pidatonya, SBY menegaskan dukungannya terhadap pilkada langsung. “Saya dukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” kata SBY saat itu.  Dia menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan buah reformasi.

“Saya jadi presiden melalui Pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009,” ujarnya.

DPR RI kemudian menyetujui Perppu yang diterbitkan SBY. Dengan demikian, keinginan kubu Prabowo pada 2014 untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD gagal terwujud, dan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berada di tangan rakyat.

Situasi Sekarang di Era Prabowo

Situasinya berbeda dengan sekarang ini di mana Prabowo telah menjabat sebagai presiden.  Dengan kekuassaan yang ada di tangannya,  Prabowo Kembali memainkan perannya untuk memindahkan system Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan lewat DPRD.

Rencana Prabowo kali ini sepertinya tidak lagi mendapat halangan berarti setelah Sebagian besar anggota Parlemen setuju dengan langkah tersebut.  Demokrat yang tadinya sempat menolak akhirnya berbalik gagang mendukung langkah ini.

Seperti kata pepatah, siapa yang memegang tampuk pimpinan dialah yang mengendalikan system. Sekarang eranya Prabowo, maka diapun suka-suka mengubah system Pilkada sebagaimana yang ia maui sejak dulu. Giliran Demokrat yang tidak berdaya.

Demi kekuatan koalisi yang dibangun bersama, Demokrat yang tadinya masih menolak Pilkada lewat DPRD mau tidak mau akhirnya menyetujui langkah tersebut. Kini hanya tersisa PDIP yang menentang rencana itu. Perlawanan PDIP itu tentu tidak berarti apa-apa sebab mayoritas kursi di DPRD telah setuju. Kalaupun dilakukan voting, PDIP pasti kalah.

Perubahan Sikap Demokrat

Yang menarik adalah melihat perubahan sikap Demokrat dari yang semula menentang Pilkada lewat DPRD dan sekarang berbalik mendukung. Dalam kacamata pengamat politik Arifki Chaniago, sikap Partai Demokrat ini jelas demi menempatkan kepentingan posisi kekuasaan di atas konsistensi historis partai melalui keputusan SBY.

"Demokrat terlihat lebih memilih menjaga keberlanjutan posisinya di dalam orbit kekuasaan nasional ketimbang mempertahankan sikap lama yang pernah menjadi identitas politik partai," kata Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu, Selasa (6/1).

Arifki menuturkan pilihan Demokrat yang bertentangan dengan sikap SBY tentu memiliki konsekuensi politik.

"Ini pilihan rasional secara jangka pendek, tetapi mahal secara simbolik,” ujar dia.

Arifki mengatakan Demokrat berisiko kehilangan narasi moral yang selama ini melekat, khususnya terkait komitmen menjaga demokrasi.

“Balik badannya Demokrat soal pilkada via DPRD menjadi taruhan yang mungkin saja dibayar oleh Demokrat di Pileg 2029 ” ujar dia.

Arifki menuturkan Demokrat harus membangun narasi yang kuat ketika memilih mendukung pelaksanaan Pilkada melalui DPRD. Sebab, pilihan mendukung Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan sikap SBY yang dahulu sampai membuat Perppu membatalkan sistem pemilihan melalui legislatif.

"Ya, secara jangka pendek Demokrat aman berada di barisan mayoritas, tetapi secara jangka panjang, partai ini harus menjawab satu hal: apa lagi identitas politik Demokrat jika warisan sikap lama soal demokrasi elektoral ikut ditinggalkan,” ujarnya.

Dengan perubahan sikap Demokrat itu, sepertinya tidak ada lagi penghalang bagi Prabowo untuk memindahkan system Pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan lewat DPRD. Parlemen telah berencana membahas perubahan undang-undang Pilkada ini, dengan demikian kemungkinan besar Pilkada 2029 akan beralih ke tawar menawar kursi di DPRD. ***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini