![]() |
| Ilyas Sitorus |
Nasib Ilyas Sitorus, mantan kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut sungguh sangat merana. Terpidana yang tengah menjalani divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP di Kabupaten Batubara itu akan dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu dilakukan karena Ilyas Sitorus ketahuan menggunakan handphone saat ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam keterangan resminya menyebutkan, pemindahan itu sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin.
"Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan pada hari ini," demikian keterangan tertulis Yudi yang diterima kajianberita.com Kamis (22/1/2026)/
Yudi menyampaikan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Dia juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap tahanan di Rutan Tanjung Gusta.
"Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun," ujar Yudi.
Yudi menyampaikan, bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.
"Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," ujar Yudi Suseno.
Ilyas Sitorus sebenarnya bukanlah sosok sembarangan. Ia merupakan alumni Pendidikan Manajemen di Universitas Negeri Medan yang kemudian sukses melanjutkan karir sebagai PNS.
Ilyas memulai karirnya sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 1988 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tanjung Balai, kemudian pindah ke kantor provinsi Sumatera Utara pada tahun 1994.
Ia pernah memegang berbagai jabatan penting pemerintahan provinsi, termasuk Kepala Plt Bidang Pemerintahan Umum serta Kepala Humas dan Protokol. Selanjutnya pada 2020 ia pindah ke Kabupaten Batubara menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Pada penghujung 2022, Ilyas kembali lagi ke Provinsi untuk menjabat Kepala Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.
Pada masa Gubernur Bobby Nasution, Ilyas sempat memegang jabatan yang sama sebelum kemudian diberhentikan Bobby Nasution karena mencuatnya kasus korupsi yang terjadi semasa ia betugas di Batubara. Kasus itupula yang menyeretnya menjadi terpidana dengan tuduhan telah merugikan negara Rp1,8 miliar.
Pemindahan Ilyas ke Nusa Kambangan cukup mengejutkan banyak pihak mengingat pulau itu dikenal sebagai lokasi tahanan bagi penjahat kelas kakap. Apalagi dasar pemindahan itu hanya karena menggunakan handphone.
Padahal ada banyak tahanan di Lapas Tanjung Gusta yang kerap menggunakan HP selama di ruang tahanan, namun perlakuan terhadap mereka tidak seperti yang dialami Ilyas. Kalau setorannya aman, biasanya pengguna HP akan aman.
Bisa jadi Ilyas tidak ikut menyetor sehingga dianggap melanggar norma yang ada di Lapas itu hingga akhirnya dipindahkan ke Nusa kambangan. Tidak dijelaskan sampai kapan Ilyas akan diinapkan di pulau terpencil yang sangat terisolasi itu. ***
