-->

Jika Mau, Kejagung Mudah untuk Menangkap Silfester, Tapi Memang Sengaja Dilindungi

Sebarkan:

Ketua umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang terus mendapat perlindungan dari Jokowi dan Kejagung
Putusannya sudah dinyatakan berkekuatan tetap (inkrah) dengan tahanan 1,5 tahun penjara, namun Kejaksaan Agung tetap tidak mau menangkap Silfester Matutina untuk dieksekusi ke penjara. Pendukung Jokowi itu sama sekali tidak tersentuh meski ia tidak pernah lari dari Jakarta. Tanpa sungkan sedikitpun, Kejagung masih mengaku sedang mencarinya.

Ada-ada saja negara ini. Tak tahu malu! Padahal mencari Silfester Matutina bukanlah pekerjaan yang sulit. Rumahnya ada, keluarganya ada, dan teman-temannya juga tahu di mana sarjana alumni ruko itu berada.

Sampai awal tahun 2026 ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna masih menyebut kalau institusi Adhyaksa masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla itu untuk dieksekusi ke penjara. Hal ini dikatakan Anang pada konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin melihat tidak ada update yang berarti dalam penanganan kasus Silfester, kecuali hanya sekedar 'bumbu penyedap' di mana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejagung untuk memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.

"Padahal jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Sifester yang merupakan Ketua Relawan Solmet sekaligus pendukung berat Jokowi ini," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis yang diterima Kajiaberita.com, Jumat 2 Januari 2025.

Menurut Khozinudin, tidak adanya kemauan, bukan karena tanpa sebab. Menurutnya, sosok Jokowi disinyalir menjadi faktor utama lamban dan menjengkelkannya kinerja kejaksaan dalam menangkap Silfester.

"Silfester yang dilindungi orang besar sehingga Kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya," kata Khozinudin.

Sederhana saja, kata Khozinudin, saat koruptor Muhammad Nazaruddin kabur hingga ke luar negeri, KPK saat itu dengan mudahnya menangkapnya di Kolombia.  Padahal, institusi Kejaksaan jauh lebih tua, lebih banyak SDM dan infrastruktur, lebih lengkap sarana dan prasarana serta jaringannya lebih luas ketimbang KPK.

"Anehya kok tidak becus hanya menangkap Silfester Matutina?" pungkas Khozinudin.

Keengganan Kejagung untuk menangkap Silfester Matutina dipastikan karena sosok itu merupakan pendukung utama mantan presiden Jokowi.  Tak heran jika Silfester Matutina mendapat perlindungan dari Jokowi. Dengan mudahnya Jokowi meminta Kejagung untuk tidak menyentuh pendukungnya itu, mengingat Jaksa Agung yang sekarang  masih terhutang budi dengan Jokowi.

Jokowi yang disebut-sebut merekomendasikan kepada Presiden Prabowo agar tetap mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian Jaksa Agung itu tetap memendam utangbudi kepada Jokowi.

Kondisi itu sama dengan KPK dan Kapolri. Tak heran jika keluarga Jokowi tidak pernah tersentuh hukum.

Semua orang yang dilidungi Jokowi juga tidak akan tersentuh hukum.  Silfester Matutina termasuk yang dilindungi itu. Jadi pahamkan…!**

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini