Mulyono secara terus terang mengaku pernah menerima uang senilai Rp 200 juta dari Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan di wilayah Sumatera Utara bagian Selatan.
Hal itu terungkap saat Mulyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026). Sidang ini melibatkan dua terdakwa, yakni Topan Obaja Putra Ginting (eks Kadis PUPR Sumut 2025-2026) dan Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, bertanya kepada Mulyono apakah pernah menerima uang dari Rasuli, dan Mulyono mengakuinya.
"Ya, saya pernah menerima uang dari Rasuli sekitar Rp 200 juta tunai. Selain dari Rasuli, ada juga dari staf ketika berkunjung ke Gunung Tua, kalau tidak salah sekitar Rp 5 atau Rp 10 juta," jawab Mulyono di ruang utama PN Medan.
Anehnya, Mulyono mengaku tidak pernah meminta uang dari pihak kontraktor itu. Ia mengaku diberi uang begitu saja, tanpa pernah menanyakan mengapa diberi uang.
“Bagi saya, meminta yang dari kontraktor itu tidak boleh dilakukan. Pantang!” katanya, seakan Mulyono menunjukkan bahwa ia pejabat yang idealis dan jujur.
“Kepada anak buah, saya juga mengarahkan mereka untuk tidak meminta uang dari kontraktor. Tapi kalau diberi, ya, bolehlah terima saja,” tambahnya.
Pernyataan Mulyono ini membuat hakim terheran-heran karena kelihatan sekali kalau Mulyono ingin menunjukkan dirinya pejabat yang bersih. Lantas hakim menanyakan masalah uang itu kepada pihak yang memberi.
Dalam hal ini, majelis hakim meminta penjelasan dari Rasuli Efendi Siregar, terdakwa yang merupakan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Dari penjelasan Rasuli terungkap semua kebusukan Mulyono sebab Rasuli lah yang ternyata memberikan uang itu kepada Mulyono.
"Benar Yang Mulia, saya yang memberikan uang itu kepada saudara saksi. Uangnya dari kontraktor, saudara Kirun. Uangnya diberikan ke saya, lantas saya berikan ke pak Mulyono," ucap Rasuli.
Dengan tegas pula Rasuli mengatakan bahwa uang itu memang diminta oleh Mulyono dari kontraktor sebagai fee atas penunjukkan sebagai pelaksana proyek.
“Jadi memang diminta sama dia. Tidak benar diberikan begitu saja. Uang itu diberikan karena diminta oleh saksi,” kata Rasuli.
Karuan, wajah Mulyono langsung berubah pucat. Kebusukannya terungkap jelas di persidangan itu. Berlagak bersih, tapi justru dia salah satu pemain dalam pusaran korupsi proyek jalan di Sumut.
Tidak hanya Mulyono yang berprilaku seperti itu, pejabat lain juga ikut tersangkut. Umumnya memaksa kontraktor memberikan uang kepada mereka sehingga tidak heran jika kontraktor harus menyiapkan dana hingga 20 persen dari setiap proyek yang mereka kerjakan.
Meski demikian, Mulyono berupaya membela diri. “Seingat saya, tidak pernah saya meminta,” katanya.
Hakim pun langsung memberi peringatan kepada saksi. "Jangan seingat-seingat , kita bicara fakta," tegas hakim Mardison.
Apa yang ditunjukkan Mulyono sama dengan yang dilakukan Topan Ginting kepada para kontraktor. Anehnya, Mulyono tidak dijadikan sebagai tersangka, padahal ia jelas-jelas telah menerima uang. Kabarnya Mulyono sukses melakukan pendekatan kepada jaksa sehingga ia masih bebas. Bahkan tetap menjabat sebagai eselon II di Pemprovsu sampai sekarang.
Mulyono adalah salah satu pejabat kepercayaan Gubernur Bobby Nasution. Meski namanya sudah tercoreng kasus korupsi, tapi ia tetap mendapat tempat di pemerintahan. Hanya Topan Ginting yang kini duduk di kursi pesakitan. Sedangkan Rasuli adalah pejabat daerah yang dikorbankan.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut itu totalnya mencapai Rp 231,8 Miliar. Kasus ini bermula dari dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231.800.000.000.
KPK menetapkan lima tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Topan Obaja dan Rasuli Efendi, penyidik juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Sementara itu, dua kontraktor pemberi suap telah dijatuhi vonis penjara. Akhirun Piliang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anaknya, Rayhan Dulasmi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam kasus inipun, Topan diperkirakan hanya akan mendekam di penjara dalma waktu yang sama dengan terpidana lainya. Ya, Cuma 2 sampai 3 tahun. Toh, mereka akan menjalani masa hukuman sekitar 2/3 dari vonis. Jadi tidak menakutkan amat bagi mereka.
Makanya korupsi semakin subur di Sumut ini. Apalagi gubernurnya sama sekali tidak tersentuh meski ia yang membuat kebijakan. ***
