Korupsi proyek kontruksi semasa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution secara perlahan mulai terbongkar di terbongkar dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang sedang berlangsung di Medan. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan karena dituduh sebagai pelaku korupsi itu. Mereka adalah Topan Ginting (Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Wilayah (PUPR) Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR).
Dalam persidangan itu, sejumlah saksi akhirnya buka suara tentang nilai fee yang diperoleh para pejabat terkait dari proyek tersebut. Akhirnya terbongkar, dari satu proyek saja, seorang pejabat setingkat kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bisa mendapat fee sebesar 1 persen.
Jadi, kalau nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar seperti yang ada di Tapanuli bagian Selatan, berarti pejabat setingkat Rasuli bisa mendapatkan Rp2,3 miliar. Jangan heran kalau pejabat setingkat Rasuli bisa hidup kaya raya.
Lantas bagaimana dengan seorang Kepala Dinas? Bagaimana dengan Sekda? dan bagaimana pula dengan seorang gubernur?
Kalau rentetan korupsi itu dikaji lebih dalam, angka kerugian negara benar-benar gila. Tak heran jika muncul anggapan bahwa minimal 20 persen dari nilai proyek kontrsuksi yang ada di Sumut biasanya dikembalikan sebagai fee atau uang suap bagi para pejabat terkait.
Masalah fee ini terbongkar dalam kesaksikan Rian Muhammad, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan korupsi dengan terdakwa Topan Obaja Ginting dan Rasuli Siregar, Jumat (9/1).
Rian adalah anak buah langsung dari Rasuli. Ia mengaku mendengar langsung dari atasannya itu bahwa ada fee 1 persen dari proyek untuk pejabat setingkat Rasuli Efendi Siregar.
"Benar Pak hakim, saya mendengar soal besaran fee itu langsung dari ucapan Pak Rasuli yang disampaikan kepada saya,” kata Rian.
Sebagai pimpinan, Rasuli memerintahkan Rian untuk mengawasi proyek jalan yang ada di wilayah Padang Lawas. Proyek itu sendiri dikerjakan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup yang dipimpin oleh Akhirun Piliang alias Kirun. Dan Kirun juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu. Bahkan ia sudah divonis 2,5 tahun penjara.
Kirun sendiri telah berterus terang mengakui adanya fee untuk pejabat sebagai bentuk terimakasih.
Penunjukan perusahaan milik Kirun sebagai pengelola proyek sudah direncanakan sejak awal oleh Dinas PUPR Sumut sehingga system fee berjalan mulus. Sistem pembayaran fee sebagian dilakukan sebelum proyek dikerjakan, dan sisa lainnya menyusul saat pelaksanaan dan setelah proyek selesai.
Fee akan diberikan berjenjang kepada pejabat terkait. Semakin tinggi jabatan, nilai fee yang diperoleh akan semakin besar.
Bayangkan saja, jika setingkat Rasuli Effendi Siregar yang menjabat Kepala UPTD bisa mendapatkan 1 persen dari nilai proyek, maka seorang kepala dinas bisa memperoleh 5 persen. Sekda tentu akan lebih tinggi lagi. Lantas bagaimana dengan gubernur?
Sudah tentu angkanya bisa mencapai puluhan miliar. Apalagi total fee yang harus dibayarkan kontraktor bisa mencapai 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakannya.
Dalam proyek konstruksi di Tapanuli bagian Selatan yang total nilainya mencapai Rp231,8 miliar, KPK memperkirakan fee yang akan diberikan kepada sejumlah pajabat terkait mencapai Rp46 miliar.
Namun saat kasus korupsi itu dibongkar Juni lalu, baru sekitar Rp2 milliar yang sudah dicairkan kontraktor. Sebagian dana itu diberikan kepada Rasuli dan Topan Ginting. Sedangkan pejabat yang lain Sebagian masih menunggu jadwal.
Bobby Nasution selaku gubernur memang tidak disebut sebagai salah satu penerima uang suap itu. Namun harus diingat, keberadaan proyek jalan dan jembatan yang dikerjakan di Tapanuli bagian Selatan itu adalah gagasannya. Bobby sudah memerintahkan Topan Ginting untuk mengawasi proyek tersebut.
Topan sendiri sudah menerima sebagian dari fee yang menjadi haknya. Sedangkan untuk Bobby Nasution kemungkinan diserahkan setelah proyek berjalan atau saat proyek selesai dikerjakan.
Yang jelas, pihak kontraktor wajib menyediakan dana suap itu sebagai bentuk terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka sebagai implementor.
Makanya, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu sempat meminta agar jaksa dari KPK segera menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Khamozaro Waruwu menilai, bagaimanapun juga kisruh proyek tersebut tidak lepas dari kebijakan Bobby yang menghadirkan proyek tersebut.
Bisa jadi, Bobby sengaja memasukkan proyek itu dalam pergeseran APBD Sumut 2025 semata-mata agar bisa mendapatkan fee sebagai imbalan jasanya. Makanya, Khamozaro Waruwu sempat berkeinginan untuk meminta klarifikasi Bobby menganai masalah ini.
Tapi Jaksa KPK berupaya keras untuk melindungi Bobby Nasution. Sudah tentu perlindungan untuk Bobby itu atas perintah dari pimpinan KPK sendiri.
Untuk diketahui, pimpinan KPK yang sekarang adalah orang-orang pilihan Jokowi. Tak heran jika mereka merasa berhutang budi sehingga tak mau menyentuh menantu junjungannya itu.
Hal ini yang membuat Bobby sampai sekarang tidak pernah tersentuh oleh Lembaga hukum manapun, meski tuduhan atas kasus korupsi yang dilakukannya terus merebak. Tidak hanya di Sumut, Bobby juga sudah dilaporkan ke KPK terkait penyelundupan nikel ke China yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun. Tapi tak satupun Lembaga hukum di negeri ini yang mau membongkarnya.
Persidangan Topan Ginting dan Rasuli yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan dengan soal fee dari proyek-proyek kontrsuksi yang ada di Sumut. Masalah fee ini sekaligus menjawab mengapa Bobby begitu ngotot memperbesar anggaran untuk proyek konstruksi.
Sementara untuk kegiatan penanganan bencana, ia abaikan. Akibatnya Pemerintah Provinsi Sumut tidak bisa berbuat banyak untuk menangani korban bencana yang terjadi di wilayah ini. Penanganan bencana itu lebih banyak ditangani oleh Pemerintah pusat.
Gubernur Bobby hanya duduk manis, atau sesekali tampak berperan sebagi relawan membagi-bagikan makanan. Namun yang namanya mencarikan solusi bagi penanganan bencana jangka panjang, Bobby tidak tahu apa-apa. Bahkan ia tampak bingung menangani masalah bencana itu.
Tapi coba tanyakan kepada Bobby soal proyek konstruksi, pasti ia sangat paham. Ya, tentu karena ada fee di balik proyek itu. Sedangkan untuk kegiatan bencana, tidak ada fee yang bisa diolah. ***
