-->

Mantan Dirut PT Bank Sumut Kirim Surat Terbuka ke Prabowo karena Merasa Korban Kriminalisasi

Sebarkan:
Babay Parid Wazdi sewaktu menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut

Nasib Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Utama PT Bank Sumut sangat miris setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus  kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kasus itu memang tidak terjadi semasa ia menjabat di PT Bank Sumut, tapi saat berstatus sebagai  Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI.

Babay sendiri sempat dua tahun memimpin PT Bank Sumut sebelum akhirnya ‘dipaksa’ berhenti oleh Bobby Nasution. Tidak lama setelah keluar dari Bank Sumut, banker ini diseret dalam kasus lama sewaktu ia menjabat di PT Bank DKI.

Babay sendiri merasa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam kasus itu. Proses penyaluran kredit yang ia lakukan kepada Sritex sudah sesuai aturan hukum. Namun ia tetap saja dianggap merugikan keuangan negara setelah terungkap adanya kredit macet dari perusahaan garmin di Semarang yang telah bangkrut itu.

Merasa kecewa dengan tindakan yang dialaminya,  Babay Parid mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.  Surat yang dikirim pada Kamis (22/1/2026) menyuarakan kegelisahan terhadap maraknya kriminalisasi bankir profesional.

Menurut Babay, kasus yang dihadapinya bukan sekadar persoalan pribadi. Dia menilai proses hukum tersebut mencerminkan ketakutan yang kini dirasakan banyak bankir dalam menyalurkan kredit, terutama akibat ancaman pidana atas keputusan bisnis yang diambil berdasarkan business judgment rule.

Kondisi itu, kata Babay, berdampak pada perlambatan pertumbuhan kredit nasional. Ia menyinggung tidak optimalnya program stimulus kredit Rp200 triliun serta pertumbuhan ekonomi yang masih tertahan di kisaran 5 persen.

“Tidak heran jika pertumbuhan kredit melambat. Tidak heran jika program Rp200 triliun Kanda Menteri Keuangan Purbaya tidak optimal,” tulis Babay dalam suratnya.

Babay menegaskan peran bankir profesional sangat krusial bagi perekonomian nasional. Dia mengibaratkan bankir sebagai darah dan jantung ekonomi. Jika penyaluran kredit terhambat karena ketakutan, ia menilai ekonomi nasional akan ikut melemah.

Karena itu, Babay meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Stop kriminalisasi bankir profesional. Bankir adalah darah dan jantungnya perekonomian nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Babay juga menyampaikan sejumlah usulan solusi kepada pemerintah yang diambil dari Surah Yusuf dan Surah Al-Khafi. Dia menekankan pentingnya transformasi hukum untuk memberikan kepastian, sinkronisasi kebijakan hukum dan ekonomi, penerapan sistem merit berbasis kompetensi, serta penguatan integritas di birokrasi dan perbankan.

Surat yang ditandatangani di Semarang pada 20 Januari 2026 itu ditutup dengan doa agar para pemimpin negara selalu diberi kesehatan dan keteguhan dalam menjalankan amanah.

“Semoga kanda Presiden Prabowo dan Kanda Menteri Keuangan Purbaya Sehat dan Istiqomah selalu,” tutupnya.


Sebagai informasi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/12/2025), Babay lewat kuasa hukumnya, membantah keterlibatannya dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

“Pak Babay tidak pernah bertemu, tidak mengenal, tidak pernah melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak PT Sritex. Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit dan melakukan pencairan kredit,” ujar kuasa hukum Babay.

Babay menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Sritex senilai Rp150 miliar pada 2020. Namun, tim kuasa hukum menegaskan kewenangan Babay terbatas pada fungsi pengambilan keputusan kredit sesuai prosedur internal Bank DKI.

Pada saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, serta menjadi salah satu anggota Komite Kredit Kategori A2.

Komite Kredit A2 terdiri dari tiga pejabat, yakni Direktur Utama, Direktur Teknologi dan Operasional, serta Babay. Seluruh keputusan kredit diambil secara kolektif berdasarkan analisis teknis yang disusun unit kerja terkait, termasuk Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.

Analisis tersebut dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dokumen itu menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.

Dalam surat dakwaan, laporan keuangan yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa disebut sebagai tanggung jawab internal Sritex dan dilakukan oleh jajaran direksi perusahaan.

Tim kuasa hukum Babay menegaskan tidak ada satu pun uraian dakwaan yang menyebut kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari fasilitas kredit tersebut.

“Dalam dakwaan tidak ditemukan uraian mengenai keuntungan pribadi yang diterima Babay dari fasilitas kredit tersebut,” kata kuasa hukum. (ini)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini