Ingatkan betapa bersemangatnya Presiden Prabowo memaksa
semua kepala daerah dan pejabat negara ikut retret pelatihan ala militer di Magelang
usai Pemilu dan Pilkada yang lalu. Para pejabat itu harus ikut
berlatih dengan gemblengan yang cukup ketat. Harapannya, agar
mereka siap menjadi sosok pemimpin yang jujur, berani, kreatif dan berpihak
kepada rakyat.
Kepala daerah ikut pelatihan militer untuk membangun kepribadian dan kepemimpinan, tapi tetap tidak bisa menghapus praktik korupsi
"Saya sampaikan dan saya tegaskan kembali, kalian sudah menjadi pejabat negara, kalian semuanya wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur. Kalian semua dipilih rakyat. Kalian abdi rakyat, pelayan rakyat, pemimpin rakyat," kata Prabowo.
Tak tahunya, begitu kegiatan pelatihan selesai, tabiat korupsi untuk mengembalikan modal kampanye kembali muncul. Satu persatu para pejabat dan kepala daerah itu diseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bupati Pati Sudewo dan Walikota Madiun, Maidi, menambah panjang daftar kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum mereka berdua, sudah ada Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (PDIP), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (PDIP), Gubernur Riau Abdul Wahid (PKB), Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (NasDem), Bupati Bekasi Ade Kunang (PDIP), yang menjadi "pasien" KPK.
Padahal, ketujuh kepala daerah tersebut di atas, belum lama dilantik, bahkan mendapat pembekalan langsung dari Presiden Prabowo yang beken disebut Retret.
Setelah melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah di Indonesia pada Februari 2025, Prabowo berpesan agar para kepala daerah harus senantiasa membela dan menjaga kepentingan rakyat.
"Saudara-saudara, saya ingin ingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka itu adalah tugas kita itu adalah tugas kita," kata Prabowo dalam sambutannya.
Selama tujuh hari sebelum memimpin daerahnya, para kepala daerah digembleng di Akmil Magelang untuk memantapkan niat memimpin dengan amanah.
Namun, treatment era Prabowo lewat retret tak sanggup "membentengi" diri dari aroma korupsi.
Sebenarnya, sebelum Prabowo jadi presiden, sudah banyak kepala daerah yang jadi "pasien" KPK. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Para kepala daerah tersebut pada dasarnya telah menukar amanah rakyat yang diberikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di daerah dengan kepentingan pribadi dan kelompok," kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah sebagaimana dikutip dari inilah.com.
"Terkait retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo, saya memandang kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik dan manfaat yang besar, yakni pembekalan nilai integritas dan kepemimpinan."
Jika kepala daerah tetap korupsi meski sudah digembleng di Akmil Magelang, maka bukan sistemnya yang salah, melainkan pribadinya."Ketika masih ada kepala daerah yang tetap melakukan korupsi meskipun sudah diingatkan secara langsung oleh Presiden, persoalannya kembali pada kualitas kepemimpinan pribadi masing-masing," katanya.
Jika seorang kepala daerah tidak berpihak kepada rakyat, tidak taat hukum, dan menjadikan jabatan semata-mata sebagai sarana mencari keuntungan, maka korupsi akan tetap terjadi.
Begini gambarannya, seorang kepala daerah adalah pemimpin tertinggi di wilayahnya. Dengan kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar, disitulah ada celah.
Retret jadi sesuatu yang baru dan perlu terus dikembangkan tidak hanya untuk memutus peluang korupsi dan membangun karakter kepala daerah. Tapi juga bisa jadi ajang evaluasi bagi kepala daerah selama memimpin.
"Misalnya diinfokan pada saat retreat, daerah mana yang sudah mendapat zona merah dari APH dan mana yang kuning atau hijau. Dengan demikian kepala daerah akan menghentikan niatnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Dede juga menyinggung biaya politik yang tinggi juga jadi penyebab akhirnya korupsi, karena dianggap belum balik modal biaya kampanye. Sistem harus bisa juga mengurangi biaya tinggi dalam kontestasi politik.
Namun politisi Partai Demokrat itu buru-buru menambahkan bahwa biaya politik tinggi untuk kepala daerah, bukan pintu masuk untuk menerapkan sistem pilkada tidak langsung, alias lewat pusat."Yang saat ini bisa dilakukan adalah peran publik dalam mengawasi kinerja kepala daerah juga," katanya.
![]() |
| Bupati Pati, Sawedo yang diciduk KPK karena melakukan aksi pemeran dan korupsi. Bahkan kepala desa ikut diperas. |
Aparat penegak hukum menangkap banyak pelaku tipikor--terutama kepala daerah--bukanlah sebuah ukuran keberhasilan. Keberhasilan itu, katanya, adalah apabila berhasil menghasilkan kepala daerah yang tak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut prinsip 'keep them out of jail' sebagai pendekatan yang perlu diperkuat, bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan.
"Bagaimana menjaga agar orang-orang itu tidak masuk ke dalam penjara karena tidak melanggar. Kalau berulang-berulang terjadi, maka mungkin kita perlu perhatikan sistemnya," kata eks Kapolri itu.
Menurutnya, masih banyak kepala daerah yang bekerja dengan baik dan berprestasi, namun hal tersebut tertutup oleh kasus-kasus korupsi yang membuat citra negatif di publik.
Retret dan korupsi tidak bisa dikaitkan. Retret kepala daerah secanggih apapun materinya, kontrak tertulis sekalipun, ditenggarai akan tetap gagal membendung korupsi karena lebih bersifat seremonial dan normatif, meski Presiden Prabowo mengingatkan berulang kali juga tidak akan menyentuh akar permasalahan korupsi.
"Sebab, korupsi itu adalah menggenai perilaku individunya yang buruk dari segi integritas, dari mental politiknya yang lebih mengedepankan kekayaan ketimbang mensejahterakan masyarakat, dan kekuasaan sekaligus kewenangannya sebagai kepala daerah yang besar, dan pengawasan yang lemah karena karakter ewuh pakewuh," kata Pengamat politik Citra Institute Efriza kepada inilah.com.
Serta, fakta yang tak pernah diselesaikan relasi transaksional kekuasaan baik sebelum dan saat menjabat.
Retret hanya sebatas mengingatkan, menekankan, menghimbau, menjelaskan tentang pentingnya moralitas individu, sementara sistem yang koruptif tidak pernah diselesaikan.
"Jadi, tanpa reformasi struktural, upaya pengurangan diskresi kepala daerah, serta penegakan hukum yang menghasilkan efek jera, maka pembekalan hanya dinilai oleh para kepala daerah terpilih sekadar formalitas belaka. Kenyataannya adalah kepala daerah kembali terjebak dalam logika balas jasa, mengembalikan modal, pemburu rente kekuasaan," katanya.
Selain biaya politik yang tinggi dan kekuasaan bertemu peluang yang besar untuk korupsi, ada satu lagi stereotip kenapa korupsi kepala daerah terjadi.
Dalam penelitian, hukuman yang tidak menjerakan jadi kabar baik bagi koruptor. Beberapa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi, jika dirata-ratakan terbilang tidak berat.
Penelitian ICW beberapa tahun lalu, itu rata-rata hukuman untuk kepala daerah itu 6 tahun 4 bulan, kalau kemudian dia divonis. Dengan hukuman seperti itu, bagaimana bisa membuat efek jera bagi yang lain.
Lemahnya pengawasan bahkan tidak berjalan, membuat jalan korupsi terbentang lebar untuk kepala daerah.
Perketat Pengawasan, Cegah Kecurangan
Perlu transformasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar lebih independen dan berani mengawasi kepala daerah tanpa hambatan birokrasi.
Tansformasi APIP diperlukan agar lebih independen, berani mengawasi kepala daerah tanpa terbelenggu hambatan birokrasi, juga perlunya pengaturan yang memperkecil diskresi kepala daerah agar dalam prosesnya ruang kendali untuk permainan politik kepala daerah semakin menyusut drastis.
"Selama APIP masih berada dalam struktur yang bergantung pada kepala daerah, budaya ewuh pakewuh akan terus berlangsung, sehingga fungsi pengawasan cenderung kompromistis, tidak efektif, dan juga tidak mencerminkan nilai kesuksesan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah," kata Pengamat politik Citra Institute Efriza.
Diperlukan penguatan independensi, perlindungan hukum, serta akses langsung ke lembaga penegak hukum, langkah-langkah ini diperlukan untuk membuat APIP bekerja lebih objektif. Tanpa reformasi ini, pengawasan internal hanya akan menjadi formalitas administratif.
"Hanya saja kesadaran akan kelemahan APIP, maupun kelemahan pengawasan Kemendagri, ini telah disadari atau tidak, diyakini diperlukan perubahan atau tetap dibiarkan saja, ini juga permasalahannya.
Sebab, diyakini Kemendagri sudah mengantongi dan mengetahui penyebab dari perilaku korupsi karena pengawasan yang lemah, tetapi kesadaran ini tampaknya tidak dipertimbangkan untuk dilakukan solusi penguatan, kecuali sekadar kebingungan semata kepala daerah tetap banyak ditangkap KPK," katanya.
ICW juga dalam risetnya meminta pemerintah ;Merancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah yang terpisah dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjadikan fungsi pengawasan lebih optimal dan terbebas dari kepentingan kepala daerah;
Pada sektor swasta, dikenal ada three lines of defense. Pertama, pengawasan oleh manajer dan keuangan internal. Kedua, pengawasan oleh audit internal. Ketiga, pengawasan oleh audit eksternal.
Kalau tiga lapis pertahanan antikorupsi ini tidak berhasil, baru penegakan hukum jadi jalan terakhir. (Syahida/inilah)
