Sistem hukum di Indonesia memang berbeda dengan negara lain. Ketika negara lain sibuk mengupas tentang aturan hukum pidana yang berkaitan dengan kejahatan digital, Indonesia malah mundur ribuan langkah dengan membahas kejahatan ghoib. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menyebutkan kalau praktik santet termasuk yang dibahas di dalamnya.
Dalam aturan tersebut, pelaku santet terancam hukuman yang tidak main-main. Penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta. Jika praktik itu dijadikan profesi atau mata pencaharian, ancaman meningkat menjadi 2 tahun penjara atau denda Rp266 juta. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 252 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sementara ayat (2) menegaskan, jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidana dapat ditambah 1/3.
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti sekaligus praktisi hukum, Hendra J Kede menilai, aturan ini sebagai babak baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, untuk pertama kalinya, hukum positif memberi ruang bagi pencari keadilan memproses praktik perdukunan santet yang selama ini sulit disentuh hukum.
“Walau sulit membuktikan wujud materiil hasil santet, Pasal 252 ini merupakan delik formil,” kata Hendra dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Artinya, lanjut dia, proses hukum tidak lagi bergantung pada pembuktian akibat atau dampak santet itu sendiri.
Menurutnya, logika hukum berubah. Pengadilan tidak diminta memastikan apakah santet benar-benar “berhasil”, cukup menilai apakah perbuatan praktik santet itu dilakukan.
Dengan konstruksi delik formil, lanjut dia, aparat tak perlu menguji luka gaib atau menghadirkan bukti metafisik yang tak pernah dikenal dalam hukum acara.
Hendra mengatakan, pendekatan ini dinilai dapat menekan praktik perdukunan santet ke depan. Negara cukup fokus pada perbuatannya, tanpa harus terseret ke wilayah pembuktian yang selama ini berada di luar nalar hukum.
Namun tantangannya, kata dia, justru muncul di titik itu. Jika hasil tidak perlu dibuktikan, menurut Hendra, maka seluruh beban ada pada pembuktian perbuatan.
"Aparat penegak hukum dituntut cermat membedakan antara praktik perdukunan santet dan sekadar cerita, sugesti, atau klaim yang selama ini hidup di masyarakat," ujarnya.
Hendra menilai, di tengah dunia yang bergulat dengan kecerdasan buatan dan regulasi teknologi mutakhir, Indonesia justru membuka bab hukum baru untuk perkara yang selama ini dianggap tak kasatmata. Menurutnya, negara sudah mengaturnya.
Tinggal satu pertanyaan, kata dia, bagaimana membuktikannya tanpa mengubah ruang sidang menjadi arena mistik. “Agak laen memang,” seloroh Hendra.
Persoalan santet ini sebenarnya masalah klasik yang berkali-kali muncul dalam perdebatan hukum di Indonesia. Ketika perdebatan itu memanas, benturannya cuma satu, soal pembuktian. Bagaimana membuktikan seseorang itu terlah menyantet, dan bagaimana membuktikan kalau ia berprofesi sebagai tukang santet. Hal ini yang sulit dilakukan.
Kalau KUHP tetap memasukkan masalah ini, artinya system hukum Indonesia harus bisa pula membuktikan masalah santet di pengadilan. Makanya jangan heran kalau sidang masalah santet nanti akan mendatangkan saksi ahli atau pakar di bidang santet pula. Jangan-jangan persidangan menjadi arena pertarungan alam ghoib. ***
