![]() |
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid |
Perlahan tapi pasti kebusukan masa Pemerintahan Jokowi terungkap ke permukaan. Salah satunya di bidang lingkungan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut mengakui betapa banyaknya hutan menghilang karena aksi pembalakan alias deforestasi. Pelakunya adalah oligarki yang selama ini berlindung di bawah ketiak penguasa.
Pernyataan Nusronn itu mengacu kepada data penataan ruang di kawasan hutan, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Ia menyebut, pemanfaatan ruang hutan untuk kawasan non kehutanan selama ini banyak yang tidak memperhatikan rencana tata ruang (RTR) dan di areal penggunaan lain (APL). Padahal seharusnya hal itu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan menjamin keselarasan dengan RTR di APL dengan semangat one spatial planning policy.
"Namun dalam kenyataannya, di kawasan Aceh ada sekitar 358.000 hektare hutan yang digunakan tidak lagi untuk hutan. Di Sumatera Utara, ada 884.000 hektare hutan yang tidak lagi hutan. Kemudian Sumatera Barat 357 (ribu hektare) yang hutan, digunakan menjadi kawasan tidak hutan," terang Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ratusan ribu hektare lahan ini, lanjut Nusron, sedang diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
"Dan dijadikan pemicu, apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana, karena selain digunakan (untuk) kebun, memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya," tuturnya.
"Salah satunya terlalu banyak adanya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non kehutanan yang lain," pungkas Nusron.
Tambang dan Sawit Perusak Hutan
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diolah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mencatat adanya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba aktif. Total luasnya mencapai 2.458.469,09 hektare (2,5 juta ha) di Pulau Sumatera.
Ribuan WIUP itu, menguntungkan korporasi dan oligarki sumber daya yang selama ini selalu dalam perlindungan penguasa. Kebusukan itu semakin marak di era Pemerintahan Jokowi.
Mereka tidak peduli kalau aksi itu menjerumuskan rakyat dalam kerentanan struktural, bencana ekologis, serta menciptakan kemiskinan baru, akibat terdistraksinya ruang hidup masyarakat.
Forest Watch Indonesia (FWI) dan Transparency International Indonesia (TII) pada 2025 mencatat adanya ekspansi besar-besaran perkebunan sawit. Serta pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor kunci kerentanan ekologis di Pulau Sumatera.
Luas konsesi perkebunan sawit di Indonesia, sekitar 20,9 juta hektare, di mana, sekitar 3,8 juta hektare di antaranya mengalami tumpang tindih dengan konsesi lainnya.
Di Sumatera, korporasi menguasai sekitar 11,9 juta hektare lahan, sementara masyarakat hanya 910 ribu hektare. Ketimpangan penguasaan lahan ini, membuat banyak komunitas berada di jalur rentan banjir dan longsor.
Kajian yang sama mencatat sedikitnya 6,1 juta hektare hutan telah dilepaskan untuk perkebunan sawit, hingga 2023. Sementara jutaan hektare kebun sawit lainnya, masih beroperasi hanya berbekal izin usaha perkebunan, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Melalui skema “pemutihan” dalam kerangka UU Cipta Kerja, terdapat 1,7 juta hektare kebun sawit ilegal, mencakup 1.679 izin diupayakan untuk dilegalkan tanpa evaluasi publik yang memadai.
Kebijakan ini bukan hanya menormalisasi perusakan kawasan hutan, tetapi juga mengokohkan model pembangunan ekstraktif yang kini memicu bencana ekologis berulang di berbagai wilayah, termasuk Sumatera. ***
