-->

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD sebab Dipastikan Transaksi Gelap Bakal Marak

Sebarkan:

Rencana Pemerintah dan mayoritas partai di parlemen mengubah system pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan lewat DPRD terus mendapat sorotan public. Dari delapan partai di DPR RI, hanya PDIP yang konsisten menolak rencanan itu. PDIP menilai ada banyak sekali kebusukan yang bakal terjadi kalau pemilihan itu dikembalikan ke DPRD.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat, bercerita terkait memori kelamnya ketika terpilih sebagai Wali Kota Blitar melalui DPRD pada 2000.

Djarot lantas membedah bagaimana praktik pasar gelap suara bekerja di balik prosesnya. Dia menilai narasi efisiensi biaya yang kerap digaungkan para pendukung pilkada tak langsung merupakan informasi tak benar dan mengabaikan sejarah kelam politik di masa lalu.

“Pertanyaannya adalah apakah Pilkada tidak langsung melalui DPRD, Anda yakin bahwa cost politiknya lebih rendah? Jawabannya adalah belum tentu,” kata Djarot dalam konferensi pers di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

Djarot mengenang suasana panas Pascareformasi 1998 saat dirinya berlaga di Pilkada Kota Blitar pada periode tersebut. Kala itu, meski PDIP dan PKB telah berkoalisi, godaan uang dari pihak lawan untuk menggembosi suara pendukung sangatlah nyata. Nominalnya pun tidak kecil.

Demi menjaga agar dukungan tidak goyah oleh “serangan fajar” atau tawaran suap di tingkat elite, partai terpaksa melakukan karantina terhadap para kadernya agar tak tergiur oleh tawaran tersebut.

“Kemudian, terjadi proses waktu itu untuk kami supaya solid dikarantina, supaya suara itu tidak lari. Di luar berkembang. Satu, tawaran politik (untuk) satu suara Itu dihargai Rp250 juta sampai Rp300 juta (di) tahun itu (2000). Tetapi, Itu tidak bisa terjadi karena proses karantina yang kuat,” papar Djarot.

Fenomena karantina politisi ini menjadi bukti bahwa dalam sistem pemilihan tidak langsung, kedaulatan bukan berada di tangan rakyat, melainkan pada segelintir elite yang suaranya bisa diperjualbelikan seperti komoditas.

Sisi gelap lain dari pemilihan di DPRD adalah besarnya potensi ketegangan sosial. Djarot menceritakan bagaimana rakyat yang merasa hak pilihnya diwakilkan, justru dikhianati sehingga melakukan tindakan rusuh. Djarot mengatakan pada masa itu, masyarakat mengemukakan amarahnya sampai berencana membakar gedung DPRD.

“Gedung DPRD (Blitar) waktu itu dikepung oleh masyarakat. Kalau sampai ada yang berkhianat dan menjual suara itu, maka gedung DPRD akan dibakar oleh masyarakat. Itu tahun 2000,” tegasnya.

Djarot menggarisbawahi bahwa risiko korupsi politik akan jauh lebih besar jika sistem ini diterapkan di masa kini. Pasalnya, biaya untuk menjadi anggota DPRD saat ini sudah sangat mahal. Potensi mereka untuk menjual suara demi mengembalikan modal kampanye pun menjadi kian terbuka lebar bagi kaum oligarki.

“Apa tidak memungkinkan bahwa suara itu akan dijual? Harganya bisa berapa? Dan nanti yang akan berkuasa yang mengendalikan adalah kaum oligarki. Para pemilik uang,” kata Djarot.

Bagi PDIP, mengembalikan pilkada ke DPRD bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan Reformasi 1998. Di kesempatan yang sama, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa jika poin utamanya adalah efisiensi, yang harus diperbaiki adalah teknis pelaksanaan dan kampanye, bukan dengan merampas hak pilih rakyat.

“Jangan mengambil kembali hak rakyat untuk memilih. Hak yang sudah diberikan. Nah, itu harganya jauh lebih mahal daripada biaya politik pemilu,” tutur Hasto.

Hasto mengingatkan agar para pengambil kebijakan tidak menjadi kawan yang buruk bagi demokrasi.

“Kawan yang baik adalah memberi tahu supaya jangan sampai ini menjadi bencana politik untuk kita semua,” ucap Hasto.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati dalam pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026, Senin (12/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” ucap Megawati. ***

 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini