![]() |
| Empat terdakwa penjual aset PTPN I kepada pihak swasta. Keempatnya adalah para petinggi BUMN, BPN dan direktur perusahaan swasta |
Persidangan digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (21/1/2026). Mereka yang menjadi terdakwa adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, Askani; Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 Abdul Rahim Lubis; serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti sebagai pihak pembeli. Persidangan itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Pada sidang perdana itu semua terdakwa tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaaannya, Jaksa Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa bersekongkol untuk menjual asset negara tanpa melalui prosedur yang taat hukum sehingga menyebabkan negara rugi Rp 263,4 miliar.
Adalah Irwan Perangin-angin sebagai pimpinan PTPN II yang mengatur soal pelepasan lahan perkebunan milik PTPN I seluas 8.077 kepada PT Nusa Dua Propertindo yang akan dibangun sebagai kawasan perumahan berskala besar oleh PT Ciputra Land.
Lahan yang dijual seluas 2.514 hektar dari total 8.077 hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa ada penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Sebagai pihak pembeli, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) turut berperan memperlancar proses ini. Mereka bekerjasama dengan pejabat tinggi di BPN Sumut dan BPN Deli Serdang untuk memperlancar semua proses pemindahan hak tanah itu.
Dengan demikian nantinya di lahan itu akan berdiri kawasan perubahan yang dinamakan Citra Land Deli Megapolitan yang dikelola enam anak Perusahaan di bawah naungan PT Ciputra Land. Adapun lokasi lahan itu tersebar di berbagai tempat, antara lain, Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa yang kesemuanya berada di kabupaten Deli Serdang.
Askani selaku Kepala BPN Sumut kala itu, bersama Abdul Rahim yang menjabat Kepala BPN Deli Serdang turut berperan aktif memperlancar perubahan status tanah itu menjadi HGU tanpa adanya kewajiban mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kasus itu yang kemudian berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi Sumut setelah mendapat pengaduan dari orang dalam di BPN dan juga PTPN I. Setelah penelusuran lebih lanjut akhirnya terungkap peran keempat terdakwa dalam permainan itu.
Tidak mudah bagi kejaksaan Tinggi untuk membongkar kasus itu karena sebagian dari pejabat yang bermain ini sudah tidak lagi menduduki jabatannya semula. Ada yang sudah pensiun. Apalagi banyak pula dokumen yang dimusnahkan.
Namun berkat penelusuran yang lebih dalam, terungkap juga peran masing-masing dalam konspirasi itu hingga akhirnya keempat aktor ditangkap dan diseret ke pengadilan. Saat ini, keempat terdakwa ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumut juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus itu. Semua sangat bergantung kepada proses persidangan yang sedang berlangsung.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. ***
