Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke
Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan
nilai total mencapai Rp10,6 triliun guna mempercepat pemulihan pascabencana
banjir dan longsor di wilayah tersebut. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito
Karnavian mengatakan keputusan itu perintah presiden dengan menyamakan kembali
TKD tahun berjalan dengan besaran tahun 2025.
Mendagri Tito Karnavian
Oleh karena itu kepala daerah yang terkena bencana diminta bekerja lebih optimal untuk pemulihan di wilayahnya. Jangan lagi terlalu banyak pencitraan. Kepala Daerah harus menjalankan tugas sesuai visinya, bukan sekedar membagi-bagikan bantuan ke korban bencana seperti yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby sebelumnya.
Aksi seperti itu cukup dilakukan para relawan saja. Kepala daerah harus menangani kasus yang jauh lebi besar dan penting, seperti perbaikan infrastruktur, membenahi Pendidikan, sektor kesehatan dan lainnya. Kepala daerah harus cerdas menentukan posisinya sehingga tidak merendahkan tugasnya.
Pengembalian dana transfer daerah itu menjadi pemicu kepala daerah di tiga wilayah bencana untuk bekerja lebih efektif dan tepat sasaran. Bukan bekerja sporadis dengan memanfaatkan camera untuk publikasi.
“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, ditambah sehingga totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito di Jakarta, Antara, Senin, 19 Januari.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan menyentuh sektor-sektor vital, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat.
Tito yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan pemerintah pusat telah memobilisasi seluruh sumber daya nasional untuk mendukung daerah terdampak.
“Pesan Pak Presiden jelas, beliau sangat memahami kesulitan daerah. Semua kekuatan pusat dimobilisasi, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, sektor kesehatan, TNI, Polri, BNPB, Basarnas, dan unsur lainnya, semuanya di-backup,” kata Tito.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengembalian TKD ini diharapkan menjadi pengungkit agar pemerintah daerah lebih leluasa bergerak dalam penanganan dampak bencana.
“Daerah juga harus bergerak. Tapi supaya kuat, ya ditambah anggarannya,” ujarnya.
Tito mengingatkan keras agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan.
“Jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari-nari di atas penderitaan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, mulai dari perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Tito memastikan pemerintah pusat akan mengawal penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah, dan menargetkan proses transfer dapat dimulai pada awal pekan depan melalui koordinasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Dengan tambahan anggaran ini saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Saya akan kawal agar anggaran ini secepat mungkin ditransfer ke daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meski tidak semuanya terdampak langsung.
“Karena ini bencana provinsi. Dampaknya dirasakan luas, bukan hanya di satu daerah,” kata Tito. ***