-->

Pencabutan Izin PLTA Batang Toru akan Dikaji Ulang, Semua Tergantung Lobi

Sebarkan:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya akan mengkaji kembali keputusan pencabutan izin usaha PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakaan perusahaan pengelolaa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Pencabutan itu berkat lobi (pendekatan) tingkat tinggi dari pihak perusahaan.

Evaluasi dari Kementerian ESDM ini menunjukkan keputusan pencabutan izin itu tetap bisa dikaji lagi kalau punya jaringan cukup kuat ke dalam lingkar pemerintahan. Namanya juga Indonesia, semua bisa diatur lah.

Untuk informasi, NSHE menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dinilai menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.

"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, termasuk FS (feasibility study)-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," ujar Bahlil kepada awak media dikutip Jumat, 23 Januari.

Dikatakan Bahlil, sejatinya PLTA yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut) ini telah melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi pada 2025 lalu. Kendati demikian,pengoperasian proyek ini masih ditunda dan ditargetkan beroperasi pada ahkir tahun 2026.

"PLTA di Batang Toru, itu ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin. Tapi kemudian terjadi delay. Dan itu juga termasuk yang dicabut (izinnya)," beber Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, kajian akan dilakukan terhadap pencabutan izin tersebut. Nantinya jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran maka pemberian izin akan diberikan agar dapat beroperasi kembali sesuai dengan target yang ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan jika Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1), mengatakanPresiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Sebanyak 22 di antara 28 perusahaan yang dicabut izinnya, merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini