Upaya Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk membongkar kasus pengrusakan lingkungan di Sumut yang menyebabkan buruknya efek bencana pada November lalu, mulai disidangkan di Pengadilan negeri Medan pada Selasa (27/1/2026). Tercatat dua perusahaan nasional terbagai tergugat, yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Pada sidang perdana itu, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS telah hadir di ruang , namun perwakilan PT TPL tidak hadir. Meski begitu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung, tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas.
Sebelum masuk ke materi gugatan, Kementerian LH dan tergugat PT TBS kemudian menunjukkan berkas kepada majelis hakim. Usai pengecekan dan dinyatakan lengkap, hakim mengatakan proses berlanjut ke mediasi.
Hakim kemudian bertanya kepada penggugat dan tergugat terkait mediator. Dalam sidang perdata, proses media memang selalu dikedepankan sebelum masuk ke pokok perkara. Proses mediasi itu akan dipimpin orang yang ditunjuk oleh pengadilan.
"Nanti mediatornya, Evrata ya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Jarot, setelah kedua pihak sepakat menggunakan mediator dari PN Medan.
Setelah sidang ditutup, kedua pihak berencana langsung mediasi, namun mediator berhalangan hadir sehingga proses mediasi kedua pihak ditunda. Rencananya proses mediasi akan diagendakan kembali pada 3 Februari.
Kuasa hukum PT TBS, Fery mengatakan, mereka akan tetap kooperatif mengikuti sidang itu dan siap mengikuti proses hukum sampai selesai.
"Kita berharap ada penerapan keadilan," ujar Fery, usai sidang perdana.
Sebelumnyan diberitakan, Tri Bahtera Srikandi dan Toba Pulp Lestari merupakan dua dari enam perusahaan yang digugat Kementerian LH. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Gugatan itu sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagaimana disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, kerusakan akibat ulah perusahaan itu telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Selain itu fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (16/1/2026). Karena itu Kementerian LH memutuskan membawa kasus itu ke pengadilan.
Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Selain PT TPL dan PT TBS, ada empat perusahaan lain yang masuk dalam objek gugatan tapi disidangkan terpisah. Mereka adalah PT North Sumatera Hydro Energy (PT NHSE), PT Agincourt Resources (PT AR), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Batang Toru, dan PT Multi Sibolga Timber (PT MST).
"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4,8 triliun," kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan
Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. ***
