-->

Tersangka Korupsi di PT Inalum Bertambah lagi dengan Ditangkapnya Direktur PASU

Sebarkan:

Kejaksaan saat menahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) inisial JS pada Selasa (13/1/2026) malam. Dia terlibat korupsi jual beli aluminum dengan perusahaan BUMN PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang merugikan negara Rp 133 Miliar.(Dok Kejaksaan Tinggi Sumut)
Tersangka kasus korupsi PT Indonesia Aluminium (Inalum) bertambah lagi. Tambahan itu adalah dengan ditangkapnya Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno pada Selasa (13/1/2026) malam atas kasus dugaan korupsi jual beli aluminum dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum).  Tindakan korupsi tersebut merugikan negara Rp 133 miliar.

PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) adalah pihak yang membeli aluminium alloy dari PT Inalum. Proses pembelian ini yang dimanipulasi sehingga negara dirugikan dalam jumlah cukup besar. Uang masuk ke kantong pimpinan PT Inalum. Joko Sutrisno menjadi tersangka karena terlibat dalam manipulasi transaksi itu.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai 2024 atas nama Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kajiaberita.com, Rabu p;agi (14/1/2026).

Indra mengatakan, Joko Sutrisno  merupakan tersangka keempat dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya pada Rabu (17/12/2025), jaksa menetapkan tersangka Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, Joko Susilo.

Kemudian berselang 5 hari jaksa menetapkan Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019, Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka.

"Penetapan Joko Sutrisno merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya," ujar Indra.

Korupsi yang dilakukan para tersangka lantaran secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminum. Seharusnya proses pembayaran dilakukan secara cash dan SKBN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, lalu para tersangka mengubahnya menjadi dokumen agen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

"Sehingga saudara Joko Sutrisno dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum," ujar Indra. "Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000," tambahnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Joko Sutrisno kini ditahan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dan bila ada pelaku lain dalam kasus ini, pihaknya akan segera menindaknya.

"Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutupnya.

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini