-->

Persidangan PN Binjai Bongkar Keterlibatan Jaringan Polisi dalam Bisnis Narkoba di Sumut

Sebarkan:

Keterlibatan oknum-oknum polisi dalam aktivitas bisnis narkotika  dan obat terlarang kembali terkuak dalam persidangan yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026). Seorang terdakwa yang juga merupakan  anggota polisi pecatan, membeberkan bagaimana peran atasan dan kelompoknya  dalam bisnis narkoba itu. Ia mengaku hanya sebagai orang yang diperintahkan untuk mencari pelanggan.

Adalah Aipda Erina Sitapura, terdakwa yang membeberkan permainan polisi dalam bisnis narkoba itu di dalam persidangan. Erina mengaku hanyalah pion yang menjalankan usaha  di lapangan.

“Saya ini hanya korban. Ada atasan yang memerintahkan saya untuk menjual narkoba itu,” katanya kepada majalis hakim. 

Bahkan dengan terus terang Erina menyebut nama atasannya itu. Namanya Ipda JN yang saat ini masih aktif bertugas di Polda Sumut.

“Dia yang memerintahkan saya untuk menjual sebanyak 1 kg sabu kepada pelanggan,” ujar Erina. 

Tidak jelas dari mana Ipda JN mendapatkan barang terlarang itu. Kemungkinan besar merupakan barang bukti hasil sitaan.

Erina sendiri merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat  bisnis narkoba itu. Tidak hanya diberhentikan dari polisi, Erina pun harus menghadapi proses persidangan pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup bersama tiga rekannya yang terlibat jaringan itu.

Tentu saja ia tidak mau menanggung sendiri semua beban itu. Makanya Erina membeberkan semua fakta di dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fadel Pardamean. Yang lebih mengejutkan, Erina mengaku hasil penjualan sabu itu nantinya akan digunakan untuk uang operasinal tim kepolisian.

“Perintah atasan supaya ada uang operasional. Saya tidak kuasa menolak karena itu perintah atasan,” ujar Erina dalam persidangan.

Menurut Erina, Ipda JN berperan sebagai pihak yang merancang penjualan sabu tersebut. Ia menyebut sabu seberat 1 kilogram itu nilainya sekitar Rp260 juta, lalu dijual dengan harga Rp320 juta.

Keuntungan sebesar Rp60 juta akan dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing sebesar Rp15 juta untuk Brigadir AH, Ipda JN, Erina Sitapura, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli.

Erina sendiri menerima sabu itu dalam keadaan terbungkus kertas berwarna coklat dari rekannya Brigadir AH. Namun untuk perintah menjualnya tetap dari Ipda JN. Yang anehnya, Brigadir AH dan Ipda JN masih aktif bertugas di Polda Sumut disampai saat ini. Seakan keduanya tidak tersentuh hukum.

"Hanya kami bawahannya yang mendapat sanksi," katanya. 

Keterangan Erina itu dikuatkan oleh terdakwa lain, Ngatimin, mantan anggota Polri yang juga telah dipecat. Ngatimin ikut terjaring bersama Erina saat berupaya  menjual sabu itu kepada pelanggan.

“Apa yang dikatakan Erina itu betul Pak Hakim. Semua kami ini dibawah perintah dari atasan,” ujar Ngatimin saat dihadirkan sebagai saksi.

Selain Erina dan Ngatimin, juga ada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Gilang Pratama dan Abdur Rahim yang ikut bergabung menjual sabu itu ke pelanggan. 

Yang membongkar jaringan bisnis obat terlarang ini adalah Satresnarkoba Polres Binjai yang pertamakali berhasil menangkap Gilang Pratama dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Hasil pengembangan kasusnya dan keterangan Gilang, kemudian terungkap jaringan internal di kepolisian yang turut bermain dalam  bisnis tersebut, hingga akhirnya Erina, Ngatimin dan Abdul Rahim ikut dijaring. Satresnarkoba Polres Binjai juga berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan ditempat persembunyian di kawasan Jalan Bromo, Medan.

Erina sendiri mengaku baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya ia bergabung sebagai anggota Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir AH sebagaimana terungkap dalam persidangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan menunggu pembuktian hukum di pengadilan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini