-->

Beredar Kabar Mobil 1.400 cc ke Atas akan Dilarang Isi Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina

Sebarkan:

Kabar terkait mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut tak lagi bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut menampilkan daftar sejumlah mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Beberapa model yang tercantum antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, Wuling, hingga Mitsubishi Xpander.  Narasi yang beredar menyebutkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal Juni 2026.

Tak heran, unggahan itu langsung menuai perhatian dan memancing beragam respons dari warganet. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait sektor energi, termasuk apabila nantinya ada aturan baru mengenai distribusi BBM subsidi.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, Robert belum memberikan jawaban pasti terkait kabar larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite. Ia menjelaskan, kebijakan di sektor energi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan.

“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” kata Robert. 

Menurut dia, detail teknis serta mekanisme penerapan nantinya akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait. 

“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” ujarnya. ** (kom)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini