-->

Eks Jampidsus Mendapat Perlakuan Istimewa, Publik Tidak Yakin Kejagung Bertindak Tegas

Sebarkan:

Febrie Adriansyah, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejak Jumat malam (24/7/2026), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Untuk sementara, penahanannya dititipkan di ruang tahanan KPK. Febrie resmi dinyatakan terlibat kasus pencucian uang  dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Sejak awal terlihat jelas bahwa Febrie mendapat keistimewaan dalam penahanan itu. ia tidak mengenakan rompi oranye dan juga tidak diborgol. Sangat berbeda dengan tahanan korupsi lainnnya.  

Dari sini jelas sekali bahwa penanganan kasus Febrie sarat dengan kepentingan tertentu.  Bisa-bisa penahan itu hanya hanya permainan belaka. Setelah itu Febrie diam-diam dibebaskan.

Perlakuan Istimewa terhadap Febrie itu mendapat sorotan dari DPR RI.  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap eks jampidsus itu selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat menyampaikan kritik soal Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat hendak ditahan usai diperiksa.

“Sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” ujar Sahroni saat dihubungi kajianberita.com, Sabtu (25/7/2026).

Sahroni mengingatkan, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama tanpa pengecualian. Hal tersebut juga berlaku ketika Febrie berada di dalam rumah tahanan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI yang lain, Rudianto Lallo menilai perlakuan istimewa terhadap Febrie jelas mengusik rasa keadilan. Dia menilai, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada para tersangka tindak pidana khusus. Oleh karena itu, perlakuan serupa seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.

“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memakaikan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, ketika dia menjadi tersangka dalam kasus yang sama justru mendapat perlakuan yang berbeda,” kata Rudianto.

Rudianto menegaskan, prinsip equality before the law harus dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Menurut Rudianto, apabila tersangka lain selama ini ditampilkan dengan mengenakan borgol dan rompi tahanan, maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada Febrie. Terlebih, Febrie merupakan aparat penegak hukum yang selama ini diberi kewenangan oleh negara untuk memberantas korupsi.

Perlakuan Istimewa terhadap Febrie itu mengundang keraguan public akan adanya penanganan hukum yang tegas terhadap mantan Jampidsus itu. Apalagi yang menanganinya di kejaksaan adalah mantan anak buah Febrie sendiri. Makanya, banyak yang percaya bahwa penahanan Febrie hanya pura-pura belaka. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini