Keputusan yang berpihak kepada konsumen data internet telepon jinjing baru saja tercipta melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui putusannya kamis (23/7/2026), MK resmi mengabulkan sebagian gugatan konsemen terkait polemik "kuota internet hangus". Dalam putusan itu, MK melarang perusahaan penyedia data -- seperti Telkomsel, XL, Smartfriend dan lainnya -- menghapus sisa data konsumen secara sepihak tanpa memberikan opsi pelindungan nilai ekonomi.
Dalam sidang putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli lunas oleh konsumen merupakan hak milik konsumen dan harus dilindungi. Tidak boleh ada batas waktu untuk pemakaiannya.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam amar putusannya.
Aturan tersebut baru memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa penetapan tarif oleh pemerintah dan operator harus dibarengi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.
MK menyadari bahwa perlindungan ini tidak harus kaku dalam satu model layanan seragam. Oleh karena itu, MK memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan berbagai paket yang fleksibel dan proporsional.
Untuk memastikan sisa kuota tidak menguap begitu saja, MK menetapkan 6 (enam) opsi perlindungan yang wajib disediakan operator:
- Akumulasi sisa kuota (rollover);
- Perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan;
- Pengalihan manfaat (transfer);
- Pemberian kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); atau
- Bentuk perlindungan lain yang disepakati.
Nilai Ekonomi Kuota
Menepis argumen teknis dari pihak industri pada sidang-sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi memaparkan bahwa aspek krusial yang dilindungi oleh hukum bukanlah arsitektur datanya, melainkan nilai ekonomi dari jasa yang telah dibayar oleh rakyat.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi. Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan, yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," urai Hakim Liliek.
MK juga menekankan bahwa formula tarif telekomunikasi tidak boleh hanya berkiblat pada cara pandang komersial operator semata. Pemerintah pusat dituntut untuk lebih adaptif terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
Operator Wajibkan Transparan
Ke depan, jika akan ada penyesuaian tarif, MK mewajibkan pelibatan lembaga perlindungan konsumen. Operator juga diperintahkan untuk merombak sistem informasi mereka menjadi jauh lebih transparan terkait harga, volume kuota, batas pemakaian wajar (FUP), hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Menariknya, dalam pertimbangan putusannya, MK mengungkapkan bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait sejatinya tidak keberatan dengan putusan ini.
Pihak industri disebut telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi atas permohonan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang dimotori oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang daring), dan Rega Felix (akademisi).
Putusan ini menjadi tonggak baru kemerdekaan hak digital bagi ratusan juta pelanggan seluler di Indonesia, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli paket data tidak akan hangus sia-sia.
Semoga kabar ini melegakan konsumen data internet telepon selular yang selama ini kerap dirugikan akibat kuota yang hangus dengan alasan habis masa berlakunya. *** (inilah)
