-->

KPK Selidiki Asal Muasal Pemberian Amplop Berisi SGD46 Ribu kepada Menhut Raja Juli

Sebarkan:

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
Kasus amplop berupa uang suap yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum selesai meski amplop itu sudah dikembalikan kepada penerimanya,  eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK menilai ada kejanggalan dari kasus itu, sehingga mereka berupaya meneliti asal muasal pemberian amplop tersebut.

Indiikasi awal, pemberian amplop tersebut terkait dengan permintaan Suhardiman Amby untuk alih fungsi kawasan hutan serta perhutanan sosial di Kuansing, Riau.

Untuk itu,  pendalaman terkait amplop itu terus dilakukan penyidik melalui pemeriksaan tiga saksi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (23/7/2026).

Mereka adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiganya dimintai keterangan mengenai pertemuan yang melibatkan Suhardiman ketika masih menjabat Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Raja Juli serta jajaran Kementerian Kehutanan.

“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dari pemeriksaan itu, KPK memperoleh informasi mengenai materi pembahasan dalam pertemuan tersebut, yakni terkait alih fungsi hutan dan pemanfaatan skema perhutanan sosial.

Penyidik sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani pada hari yang sama. Namun, Catur tidak memenuhi panggilan penyidik.

“CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang tahun ini, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles pada 1 Juli 2026.

KPK menduga ketiganya terlibat suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021-2026. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli ikut disorot setelah mengakui menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map setelah pertemuan tersebut.

Raja Juli mengaku baru mengetahui amplop itu tertinggal setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isinya.

Amplop yang berisi uang sebanyak SGD 46 ribu itu belakangan diakui dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing, setelah pengembalian sebelumnya terkendala jadwal. Raja Juli lalu melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, KPK pada 17 Juli 2026 menyatakan laporan penolakan gratifikasi itu tidak dapat diproses karena pemberian amplop tersebut sedang didalami dalam penyidikan perkara Suhardiman.

Raja Juli Antoni adalah Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dikenal dekat dengan Jokowi. Ia diangkat sebagai menteri atas rekomendasi Jokowi kepada Prabowo. Sejak menjabat Menteri, sudah banyak kontroversi yang dimunculkannya, termasuk melibatkan sejumlah politisi PSI dalam proyek di Kementerian Kehutanan. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini