-->

MK Putuskan MBG Bukan Program Pendidikan, Dilarang Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

Sebarkan:
Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa anggaran program MBG tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan se bagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Sementara itu saat sidang tersebut digelar, di luar MK massa aksi yang digawangiBEM UI dkk menggelar unjuk rasa. Seruan ajakan aksi tersebut pun disebar di akun media sosial organisasi mahasiswa tersebut.

Mengutip dari Antara, barisan aparat bersiaga di depan Gedung MK mengawal aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG tersebut.

Latar Belakang Gugatan

Pada dasarnya ada tiga gugatan yang menyoal pengambilan dana pendidikan untuk MBG di MK, masing-masing membawa nomor perkara 40, 52, serta 55. Beleid yang diuji secara materiil yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Kasus itu bermula  ketika pada Agustus 2025, kala Menteri Keuangan diemban Sri Mulyani, pemerintah, bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati penambahan anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Anggaran yang dialokasikan menyentuh sekitar Rp223 triliun, sehingga membikin neraca keuangan BGN meningkat menjadi Rp335 triliun dari periode sebelumnya.

Permasalahannya, dana tambahan Rp223 triliun tersebut diangkut dari pos pendidikan yang posturnya mencapai Rp769 triliun. Artinya, program MBG menyedot sepertiga anggaran pendidikan nasional.

Kenyataan itu mendorong beberapa pihak dengan bermacam latar belakang mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai, anggaran pendidikan, yang diamanatkan konstitusi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan APBN, semestinya tidak diotak-atik.

Lagi pula,  memindahkan anggaran Pendidikan ke program MBG, imbuh para pemohon, cuma akan menghambat pencarian solusi atas permasalahan di sektor pendidikan.

Pemerintah sendiri mengeklaim bahwa perkara gizi berperan penting dalam dunia pendidikan. Pemenuhan gizi yang baik, tegas pemerintah, mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa—sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun putusan MK ini tegas membantah argument pemerintah itu. Putusan ini memastikan bahwa MBG bukanlah program Pendidikan. Oleh karena itu anggaran Pendidikan tidak boleh diambiil untuk memperkuat program itu. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini