-->

Enam Tersangka Korupsi Bansos di Labusel segera Disidang, Ada Pejabat, Pengusaha dan Polisi

Sebarkan:

Petugas Kejaksaan Negeri Labusel membawa tersangka Bripka YML untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum guna menjalani sidang kasus korupsi
Seorang oknum anggota Polres Labuhanbatu Selatan berinisial Bripka YML (31), resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang sejak Minggu (26/7/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Kotapinang.

“Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang,” ujar Oloan saat dikonfirmasi di Medan, Minggu (26/7/2026).

Menurut Oloan, Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Lima tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah  N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 2024, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN yang merupakan Direktur CV Sri Rezeki, AB berstatus wiraswasta, serta satu tersangka lainnya yang telah menjalani proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Nilai itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.

Keenam tersangka dituding bersekongkol untuk melakukan penggelapan dana bantuan social sehingga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.  Mereka mengaku melakukan sejumlah kegiatan  social di lapangan, namun pada menyataannya kegiatan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Adapun kegiatan yang mereka lakukan adalah :

  • Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial
  • Fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga

Kedua kegiatan tersebut dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun anggaran 2024.

Namun dari hasil audit Lembaga berwenang, terungkap bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan ketentuan. Modus yang terungkap antara lain:

  • Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan
  • Ketidaksesuaian data penerima bantuan
  • Kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tetap dicairkan
  • Penggunaan bon atau kuitansi fiktif
  • Dugaan penggelembungan harga (mark up)

Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Para tersangka bersekongkong untuk melakukan manipulasi tersebut sehingga keuntungan hasil korupsi itu kemudian mereka bagi-bagi. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini