Dari tujuh orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap
tangan (OTT) yang berlangsung di Sumut pada Kamis (2/7/2026), dua orang sudah
dipastikan sebagai tersangka. Keduanya adalah Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim serta seorang pihak
swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif. 
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim memakai baju tahanan KPK setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat malam (3/7/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Yaqub dikenal sebagai tim sukses Ondim pada Pilkada 2024. Setelah Ondim menduduki jabatan bupati, dia banyak berperan dalam mengatur sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Status tersangka kepada keduanya dipertegas KPK dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026) malam di gedung merah putih Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Ondim senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh tersangka dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucapnya.
Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Ondim ditahan di rutan KPK, sedangakan Yaqub masih dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucapnya.
Terhadap Ondim, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari tujuh yang ditangkap KPK dalam OTT itu, hanya Ondim yang ditahan di Jakarta. Sedangkan enam lainnya masih dalam pemeriksaan di Medan, termasuk seorang satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat yang masih dalam pemeriksaan.
"Pemeriksaan mereka dilakukan di Polrestabes Medan," ucap Budi.
Terkait Proyek Disdik dan Perkim
Ketujuh orang yang terjaring KPK di Sumut diamankan di tempat yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di Medan, di Binjai dan ada pula yang diamankan di Langkat. Ondim sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Stabat, Langkat.
OTT KPK itu menjerat Ondim karena terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Tim KPK mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap tersebut yang diduga diberikan pihak swasta untuk Syah Afandin atau Ondim. Uang itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta.
Kantor Pemkab Langkat Sepi
Sehari setelah penangkapan itu, suasana di Kantor Bupati Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tampak sangat sepi. Ruang kerja Bupati Langkat terlihat disegel oleh KPK.
Satpol PP sempat menghalangi wartawan yang mengambil video terkait penyegelan tersebut.
"Tidak boleh ya bang, sudah disegel KPK," ujar seorang petugas Satpol PP yang berjaga di depan ruangan.
Tak ada satu pun pejabat teras yang dapat ditemui wartawan di kompleks perkantoran tersebut. Aktivitas di dalam gedung hanya menyisakan beberapa orang pegawai staf dan petugas Satpol PP yang berjaga.
Kendati demikian, jejak penindakan hukum oleh tim KPK terlihat jelas di area dalam gedung. Sebanyak tiga pintu akses utama yang menuju ke ruangan kerja Bupati Langkat didapati sudah dalam kondisi tersegel rapat.
Kertas segel yang ditempelkan tersebut bertuliskan kalimat "Dalam Pengawasan KPK" dan dibubuhi tanda tangan resmi oleh salah satu penyelidik KPK bernama Bayu.
Dengan ditangkapnya Ondim, praktis kepemimpinan di Pemkab Langkat akan beralih ke tangan Wakil Bupati, Tiorita Br Surbakti.
![]() |
| Tiorita Br Surbakti akan bertugas sebagai Plt Bupati Langkat |
Tiorita merupakan politisi partai Golkar. Ia adalah istri dari Terbit Cemerlang Perangin-angin, Bupati Langkat periode 2019-2024. Namun baru dua tahun menduduki jabatannya, Terbit ditangkap dalam kasus korupsi sehingga jabatan bupati diserahkan kepada wakilnya.
Adapun jabatan wakil Bupati Langkat pada waktu itu dipegang oleh Syah Afandin. Dengan demikian, Ondim otomatis didapuk sebagai Plt Bupati Langkat.
Pada Pemilu 2024, Syah Afandi alias Ondim maju sebagai calon bupati. Kala itu ia maju berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti yang tidak lain adalah istri Terbit.
Mereka mendapat dukungan dari sejumlah partai besar, antara lain PAN, Golkar, Nasdem dan lainnya hingga akhirnya pasangan itu mendominasi perolehan suara dan dilantik sebagai bupati serta wakil bupati Langkat periode 2025-2030.
Tidak disangka, baru setahun Ondim menjabat bupati, giliran dirinya yang terjaring KPK, sehingga gantian, kini Tiorita yang berpeluang menjabat sebagai Plt Bupati Langkat.
Sirkulasi kekuasaan di Langkat sepertinya terus berputar diwarnai berbagai kasus korupsi. Ondim sendiri adalah adik dari mantan gubernur Sumut periode 2009-2014, almarhum Syamsul Arifin. Sebelum menjabat gubernur, Syamsul dua periode menduduki jabatan bupati Langkat, yakni pada 1999-2009
Syamsul juga pernah terjerat kasus korupsi APBD saat mengendalikan pemerintahan di Kabupaten Langkat sehingga ia ditangkap KPK pada Maret 2011. Syamsul ditangkap saat ia baru dua tahun menjabat sebagai gubernur Sumut.
Kini Ondim pun mengikuti jejak dua pendahulunya dalam kasus korupsi itu.
Berbeda dengan abangnya yang merupakan politisi Golkar, Ondim adalah politisi PAN sekaligus ketua DPW PAN Sumut. Namun dengan mencuatnya kasus korupsi ini, PAN sudah memberhentikan Ondim dari partai itu. ***
