Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka-bukaan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan di Binjai, Medan dan Langkat pada Kamis 2 Juli lalu. Setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka, ada enam lagi yang masih dalam pemeriksaan.
Mereka adalah :
- Yaqub Abdhal Al Mu'arif (Pihak swasta/Tim Sukses Pilkada 2024) yang berperan mengatur proyek
- Ilhamsyah (Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat)
- Syahrial (Orang dekat bupati/Mantan anggota DPRD Sumut) mengatur proyek
- Akbar (Ajudan bupati)
- Zulkifli (Sopir pribadi bupati)
- Sugiarto (Pihak swasta), pemenang proyek
Dari ketujuh yang ditangkap itu, hanya Ondim yang sudah diangkut ke Jakarta dan menjalani penahanan di ruang tahanan KPK. Sementara enam lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPK di Polrestabes Medan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, OTT yang digelar secara paralel di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan ini berhasil membongkar gurita aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi," ujar Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Skandal bermula ketika Yaqub, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, mendapatkan keistimewaan menguasai puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung di Kabupaten Langkat.
Yaqub tercatat mencengkeram 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp748 juta.
Sebagai imbalan atas "berkah" proyek tersebut, Syah Afandin mematok komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan (disepakati Rp990 juta) dan 17 persen untuk proyek di Disperkim (disepakati Rp126,8 juta).
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli.
Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta.
Operasi KPK sempat bocor
Kehadiran KPK memantau permainan proyek di Langkat sebenarnya sudah tercium oleh Ondim. Mendengar desas-desus bahwa tim penindak KPK tengah mengendus pergerakan mereka di Langkat, Ondim lantas berinisiatif mengalihkan lokasi transaksi.
Ia memerintahkan orang dekatnya, Syahrial, yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut, untuk mengamankan penyerahan uang tunai Rp100 juta tersebut dari Yaqub di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelarian mereka berakhir setelah tim satgas KPK mencegat mobil yang dikendarai Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Petugas berhasil menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan rapi di bawah jok kursi penumpang depan.
Dari pemeriksaan Syahrial, akhirnya semua kasus ini terbongkar. Lalu berturut-turut ditangkaplah Ondim dlam penggerebekan di rumahnya di Langkat, begitu juga tersangka lainnya. Adapun Sugiarto, pengusaha yang mengendalikan sejumlah tender di Langkat, ditangkap pada tahap akhir.
Jual Beli Jabatan
Mulanya pengungkapan kasus korupsi itu berawal dari proyek infrastruktur yang ada di Langkat. Namun setelah pemeriksaan Syahrial, pengusutan KPK berlanjut ke kasus lainnya.
Dalam pengembangan operasi, lembaga antirasuah ini berhasil mendeteksi penerimaan lain berupa gratifikasi sektor pelayanan publik yang masuk ke rekening Syah Afandin dengan estimasi nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Penerimaan ilegal tersebut berkaitan erat dengan manipulasi birokrasi, seperti jual beli jabatan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian posisi Camat, hingga praktik lancung pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Tidak hanya itu, proyek pengadaan seragam sekolah anak didik di Kabupaten Langkat pun turut dijadikan ladang bancakan pribadi.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Taufik.
Jika diakumulasikan, total perputaran uang haram dari pemerasan proyek dan gratifikasi yang diidentifikasi KPK telah menembus angka Rp4,4 miliar. Angka ini berpotensi melonjak tajam mengingat banyaknya aset mewah yang ikut disita petugas saat menangkap tangan sang bupati, antara lain:
- Uang tunai valuta asing senilai Rp1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan uang tunai Rupiah sebesar Rp244,7 juta).
- 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil operasional bupati (saat ini sedang menjalani uji keaslian oleh tim ahli).
- Pemblokiran dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total sebesar Rp2,27 miiliar.
Sampai akhir pekan ini, pemeriksaan Ondim dan enam rekan bisnisnya masih terus berjalan. KPK masih menurunkan tim di Sumut untuk menelusuri kasus-kasus lainnya. Pengumuman tentang perkembangan kasus ini akan disampaikan KPK pekan depan. ***
