![]() |
| Persidangan MK |
Penetapan jadwal pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tertuang pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang diresmikan Ketua MK Suhartoyo sejak pertengahan September lalu. Berdasarkan Peraturan yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026 lalu, MK menetapkan Sidang Putusan sebagai tahapan pengucapan putusan.
"Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026," dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Konstitusi Suhartoyo.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang terdiri dari akademisi, purnawirawan jenderal TNI, serta perwakilan organisasi masyarakat, mengajukan gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu poin perdebatan utama dalam persidangan berfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA/sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemohon menilai pembentukan pasal ini cacat prosedur akibat ketiadaan uji publik, serta menduga klausul tersebut dirancang khusus demi memuluskan pencalonan Gibran.
Tim Kuasa Hukum Pemohon mengajukan delapan tuntutan utama, antara lain membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres. Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Sejak awal pihak KPU menampik tuduhan manipulasi tersebut. Saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU pecatan, Hasyim Asy'ari – yang dikenal sebagai aktivis Banser dan penjahat kelamin -- menegaskan bahwa perumusan aturan tersebut dilakukan tanpa niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu.
KPU menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai PKPU yang berlaku saat itu.
Sebagai Termohon, KPU menolak seluruh dalil permohonan dan meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. KPU juga menilai tuntutan pembatalan pelantikan serta diskualifikasi pejabat yang telah dilantik sudah masuk ke dalam ranah pemakzulan.
Penjelasan Kemendikdasmen
Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati dalam kesaksian mengatakan bahwa penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch bukan dari ijazah atau tanda tamat belajar.
Hal ini disampaikan Taufiq saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah untuk Gibran dari UTS Insearch dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Jumat (2/10/2026) lalu.
Taufiq kemudian menyebut, Certificate of Attendance lebih kepada keterangan Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," kata Taufik.
Saldi kembali mengulang pertanyaan "Pada saat pengajuan (penyetaraan) tidak ada ijazahnya?"
Dijawab "Tidak ada bentuk lain (selain sertifikat dan transkrip nilai), ya," tutur Taufiq.
Saat itu, Saldi kembali bertanya untuk meyakinkan tidak bentuk lain yang dimaksud adalah hanya sertifikat dan transkrip nilai saja
"Ya dan juga transkrip," jawab Taufik lagi.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengonfirmasi tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan gugatan ijazah Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026) lalu.
Nur Aini menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran di KBRI Singapura, tidak terdapat rekam jejak dokumen, baik saat Gibran masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di sana.
Hal senada juga disampaikan Yuli Rahmawati yang mengonfirmasi bahwa penelusuran arsip fisik (hard copy) maupun digital (soft copy) di KBRI Australia tidak menemukan riwayat pengajuan permohonan terkait proses studi Gibran.
Apapun putusan yang dibacakan MK malam ini, kasus ini menunjukkan betapa ruwetnya permainan politik keluarga Jokowi dalam merusak tatanan hukum di negeri ini. Jokowi sendiri bermasalah dalam ijazahnya. Saat ini ijazah Jokowi yang mengklaim sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM sedang diperdebatkan di pengadilan.
Belum lagi prilaku Jokowi yang menguras uang negara untuk kepentingan politik keluarga. Keluarga Jokowi pula yang merusak independensi kepolisian, yang dengan kekuasaan menciptakan Partai Coklat guna membela kepentingan politik keluarga mereka.
Semoga semua kebusukan itu bisa dibongkar di masa pemerintahan sekarang ini. Indonesia terkesan banyak membangun di masa Pemerintahan Jokowi, tapi di balik semua itu, ada banyak kerusakan hebat yang diciptakannya. tak heran jika Jokowi terkenal dengan julukan The King of lip service alias di Raja Bohong. **
