![]() |
| Tari Zapin yang merupakan tari khas melayu |
Warga pesisir Sumatera Utara dan Riau tentu tidak asing lagi dengan tari zapin yang merupakan tari klasik etnis melayu. Namun Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengklaim sebagai pemilik tari tradisional ini. Ada tiga negara lain yang mengklaim hal yang sama, yakni Malaysia, Brunai dan Singapura.
Uniknya, keempat negara ini secara serentak kemudian mengajukan permohonan ke UNESCO untuk diakui sebagai pemilik sah akar budaya tari zapin. Keempatnya berharap UNESCO akan memberika keputusan pada awal 2027 nanti.
Dari pihak Indonesia, pengajuan hak budaya ini disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan bersama Komisi Nasional Indonesia.
“Sudah kita sampaikan secara formal ke UNESCO,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Nominasi ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan Zapin sebagai tradisi yang berkembang di sejumlah negara Asia Tenggara dengan karakteristik dan ekspresi budaya yang beragam.
Fadli sangat memahami mengapa tiga negara lain juga mengklaim hak yang sama karena pada dasarnya Singapura, Brunai, Indonesia dan Malaysia juga merupakan tanah melayu. Tari Zapin sudah lama berkembang di tiga negara ini.
Tari Zapin merupakan salah satu bentuk budaya yang memiliki keterkaitan sejarah antarmasyarakat di kawasan tersebut. Perkembangannya kemudian menghasilkan bentuk dan karakter yang berbeda sesuai dengan lingkungan budaya masing-masing negara.
“Zapin merupakan budaya yang kita bagi bersama, karena pada masa lalu batas wilayah negara belum seperti sekarang. Setiap negara memiliki ciri khas masing-masing, dan keragaman tersebut menjadi kekuatan untuk merayakan keindahan budaya kita secara bersama,” kata Fadli dalam Taklimat Media Pengusulan Intangible Cultural Heritage (ICH) Zapin di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Fadli, perbedaan ekspresi Zapin di setiap negara tidak menjadi penghalang dalam pengusulan bersama. Sebaliknya, variasi tersebut menunjukkan bagaimana sebuah tradisi dapat terus berkembang dan diwariskan dalam konteks masyarakat yang berbeda.
Ia menyebut kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan perkembangan kebaya yang juga memiliki bentuk dan karakteristik berbeda di sejumlah negara Asia Tenggara.
“Ekspresi budaya Zapin ini di setiap negara berbeda-beda, mempunyai ciri dan keunikan tersendiri. Sebagaimana juga dengan kebaya di Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand,” ujarnya.
Beragam Bentuk Zapin di Indonesia
Di Indonesia, Zapin berkembang dalam berbagai bentuk dan varian di sejumlah daerah. Keragaman tersebut tidak terlepas dari banyaknya kelompok masyarakat yang memiliki tradisi, sejarah, dan ekspresi seni masing-masing.
Fadli
menyebut Indonesia memiliki sekitar 1.340 kelompok etnis yang turut membentuk
keragaman kebudayaan nasional. Kondisi itu juga tercermin dalam perkembangan
berbagai kesenian tradisional, termasuk tari.
Tari Zapin ala Melayu Singapura
Menurut dia, karakter Zapin di setiap wilayah menjadi bagian dari kekayaan budaya yang dapat ditampilkan dalam proses nominasi bersama. Untuk wilayah Indonesia, Tari Zapin sudah dikenal sejak dulu di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
Pengajuan multinasional ini sekaligus menjadi ruang untuk memperlihatkan keterkaitan sejarah dan keberagaman ekspresi budaya di kawasan Asia Tenggara. Keempat negara yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam mempersiapkan dokumen dan berbagai kebutuhan nominasi.
Komunitas Jadi Bagian dari Proses Pengusulan
Dalam proses pengajuan tersebut, masing-masing negara membagi sejumlah tanggung jawab, mulai dari dokumentasi, diseminasi, hingga komunikasi dengan komunitas Zapin.
Indonesia, kata Fadli, turut menjalankan tugas untuk berkomunikasi dengan komunitas serta menghimpun dukungan dari berbagai kelompok yang masih melestarikan Zapin.
“Sudah disampaikan bahwa ada pembagian tugas dari setiap negara, mulai dokumentasi, diseminasi, hingga komunikasi dengan komunitas-komunitas Zapin. Intinya, kita bersama-sama mengangkat Tari Zapin sebagai salah satu ekspresi budaya yang hidup di sekitar masyarakat,” kata Fadli.
Keterlibatan komunitas menjadi salah satu unsur dalam proses tersebut karena Zapin tidak hanya dipandang sebagai bentuk pertunjukan, tetapi juga sebagai tradisi yang terus dipraktikkan dan diwariskan.
Melalui komunikasi dengan komunitas, pemerintah berupaya menghimpun berbagai informasi mengenai bentuk, praktik, serta karakteristik Zapin yang berkembang di masyarakat.
Dorong Pelestarian dan Pengenalan Budaya
Pengusulan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2027 juga diharapkan dapat meningkatkan pengenalan terhadap kesenian tersebut di tingkat internasional.
Jika
nantinya masuk dalam daftar UNESCO, pengakuan tersebut dapat menjadi salah satu
momentum untuk memperkenalkan keragaman tradisi Zapin kepada masyarakat yang
lebih luas. Proses tersebut juga diharapkan berjalan seiring dengan upaya
pelestarian yang melibatkan komunitas sebagai pemilik dan pelaku tradisi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Bagi Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, pengusulan bersama Zapin menjadi bagian dari upaya menampilkan warisan budaya yang memiliki hubungan sejarah sekaligus berkembang dengan identitas lokal masing-masing. Fadli berharap proses nominasi tersebut dapat berjalan hingga tahap penetapan.
Dengan pengajuan bersama tersebut, Tari Zapin kini ditempatkan sebagai salah satu contoh tradisi yang memperlihatkan bagaimana warisan budaya dapat terus hidup, beradaptasi, dan diwariskan lintas generasi serta batas negara. ***
