-->

Gibran Mengaku Pernah Kuliah S1 di Singapura, Dokumennya Mana..?

Sebarkan:

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengaku pernah kuliah S1 di Singapura, tapi saat mendaftar di KPUD dan KPU cuma melampirkan surat keterangan pendidikan setara SMK.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan mengenai syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran mengatakan menghormati proses di MK dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

Gibran menyampaikan hal itu seusai mengunjungi pameran produk lokal Inacraft di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober.

“Ya terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.

Ia mengatakan setelah proses tersebut selesai, dirinya akan kembali memusatkan perhatian pada pekerjaan pemerintahan.

“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, dan program Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Wartawan kemudian menanyakan lebih jauh soal ijazah SMA Gibran yang menjadi bagian dari polemik dalam perkara tersebut. Gibran lalu menjawab singkat dengan merujuk pada riwayat pendidikan tingginya di Singapura.

“Ya kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura, ya itu,” kata Gibran.

Anehnya, Gibran sendiri tidak pernah menunjukkan ijazahnya telah menyelesaikan pendidikan S1 itu. Saat mendaftar ke KPUD Solo untuk maju sebagai calon walikota pada Pilkada 2020, ia hanya melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan kalau telah menyelesaikan pendidikan setara SMK di Australia.

Surat yang sama juga dilampirkan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sama sekali tidak ada ijazah lain, apalagi berkaitan dengan sarjana S1 dari Singapura. Semua itu hanya wacana di luar pengadilan. Omong besar, tanpa surat.

Dalam hukum, yang dipersoalkan adalah fakta dan realita. Yang benar-benar terlampir pada dokumen KPU. Makanya yang diperdebatkan adalah surat keterangan penyetaraan SMK itu, karena surat itu yang dijadikan Gibran sebagai dokumen untuk maju pada Pilkada dan Pemilu.

 Belakangan terungkap kalau surat itu sarat masalah sehingga menjadi perdebatan di sidang mahkamah Konstitusi.  Pada akhirnya Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada bukti sama sekali kalau Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMK.

Surat keterangan dari Kementerian Pendidikan pada 2019 itu tidak mendapat pengakuan secara hukum. Jelas ada cacat administrasi di sana. Tegasnya, Gibran tidak tamat SMA atau setara.

Kalau belakangan Gibran mengaku-ngaku pernah kuliah S1 di Singapura, itu hanya omongan di luar hukum saja. Ia sama sekali tidak pernah menunjukkan bukti ijazah S1 itu saat mendaftar pada Pilkada maupun Pemilu 2024. Sekedar cerita untuk menutup malu.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK antara lain menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

MK tidak mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini