-->

Giliran Ajudan Walikota Sidimpuan dan Kadis PUPR Tapsel Diperiksa KPK terkait Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan:

Kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli bagian Selatan yang pernah dibongkar KPK pada Juni 2025, ternyata masih menyisakan banyak persoalan. Ada beberapa pejabat lagi yang diduga terlibat menerima uang. Hal itu memaksa KPK melanjutkan pemeriksaannya.

Dalam hal ini, KPK Kembali  memanggil tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Tapbagsel itu, termasuk di antaranya ajudan walikota Padangsidimpuan dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama FIH selaku ajudan Walikota Padangsidimpuan dan FAC selaku Kadis PUPR Tapsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 6 Oktober.

Selain keduanya, KPK memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni.

Empat saksi lain merupakan aparatur sipil negara. Tiga di antaranya bertugas di Dinas PUPR Padangsidimpuan dengan inisial SIH, SSS, dan AMW, sedangkan OSC merupakan ASN pada Dinas PUPR Tapanuli Selatan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama menyangkut empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara KPK, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan diduga menjadi pihak pemberi suap.

Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap dalam klaster pertama. Sementara Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.

Penyidikan perkara itu kemudian dikembangkan. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan penggunaan surat perintah penyidikan umum dalam pengembangan kasus tersebut. Dalam pengembangan penyidikan itu, KPK belum menetapkan tersangka baru.

Sebagian pejabat yang ditangkap pada klister pertama telah menjalani vonis di penjara. Topan Ginting misalnya, telah diputus hidup di penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara. Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara, Adapun Heliyanto harus menjalani hidup 5 tahun penjara.

Sedangkan ayah dan anak Muhammad Akhirun dan Rayhan Dulasmi Piliang selaku pihak yang menyuap, masing-masing mendapat vonis 2,5 tahun dam 2 tahun  penjara plus denda Rp150 juta. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini