![]() |
| Tersangka korupsi proyek jalan di Sumut menjalani pemeriksaan di KPK |
Korupsi proyek jalan raya di Sumut yang pernah dibongkar KPK pada Juni 2025 ternyata belum sepenuhnya selesai. Otak koruptor yang bermain dalam kasus itu ternyata tidak hanya sebatas Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang sudah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, tapi da banyak pihak lain yang terlibat.
Makanya KPK kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut dengan memanggil belasan saksi dari kalangan pejabat daerah dan pejabat pusat. Malah KPK kabarnya sudah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus itu.
“Perkembangan kasus itu akan kami umumkan segera. Pokoknya sudah ada tersangka baru,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Munculnya tersangka baru itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan secara marathon selama dua pekan ini di Jakarta dan di Tapanuli Selatan. Nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut kembali ikut terseret, namun KPK sepertinya belum mau buka suara.
“Tunggu saja ya. Nanti kita buka semua,” tambah Budi.
Sebelumnya KPK telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di dua tempat, yakni di kantor KPK Jakarta dan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidempuan.
Mereka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta adalah pejabat BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kelompok ini bertanggung jawab terhadap proyek nasional untuk pembangunan, pemeliharaan, dan konektivitas jalan nasional di wilayah Tapanuli bagian Selatan.
Pejabat yang diperiksa itu sebanyaj delapan orang, yakni:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, ASN/Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024-2025;
- Dicky Erlangga, ASN/Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025;
- Rahmad Parulian, ASN/Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021 2023
- Faisal, ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025;
- Heri Handoko, ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, ASN/Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2024,
- Manaek Manalu, ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan di kantor KPPN Padangsidempuan merupakan pejabat Tingkat daerah. Mereka itu adalah:
- Mantan Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,
- Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 yang kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara.
- Hanafi Rambe selaku driver Dinas PUPR Tapanuli Selatan,
- Elpi Yanti Harahap selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal,
- Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal sejak 2023 hingga sekarang sekaligus PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal sejak 2024;
- Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal;
- Ramlan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024
- Fazra Ibrahim Hutasuhut, ajudan walikota Padangsidimpuan
- Fachri Ananda Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan
- Dan sejumlah staf di Dinas PUPR Padangsidempuan dan Dinas PUPR Tapsel
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Total kasus korupsi itu dinilai merugikan negara hingga Rp231,8 miliar.
Semua nama di atas sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan telah dijatuhi hukuman penjara. Yang terberat adalah vonis untuk Topan Ginting berupa penjara 5 tahun 6 bulan.
Selama pemeriksaan terhadap lima orang itu, nama Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat disebut. Bahkan tim penyidik kabarnya sudah mengusulkan agar Bobby dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Surat panggilan sudah disiapkan, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan KPK sebagai persetujuan.
Namun pimpinan KPK menolak karena mereka kabarnya masih takut kepada pengaruh Joko Widodo, mantan presiden yang merupakan mertua dari Bobby Nasution. Apalagi Bobby juga kabarnya mendapat perlindungan dari petinggi Polri.
Sekarang posisi Kapolri sudah berganti. Pengaruh Jokowi dalam pemerintahan juga terlihat semakin mengecil karena hubungannya dengan Prabowo tidak lagi semesra dulu.
Akankah KPK berani memeriksa kemungkinan keterlibatan Bobby dalam kasus itu? Terobosan baru KPK ini yang sedang ditunggu public. ***
