-->

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Kelompok Listyo, Ancam Somasi Penyebar Fitnah

Sebarkan:

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Setelah tak bersuara selama dua hari,  Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhirnya bersuara tegas terkait kasus penyadapan yang dilakukan kelompok Listyo Sigit yang diduga bersekongkol dengan genk Solo. Secara tegas ia membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Bahlil juga mengancam akan melayangkan somasi serta menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mencatut namanya.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bahlil usai melantik pengurus dan membuka Rapat Kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026).

"Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap," ujar Bahlil di Ambon.

Sanggah Tuduhan Pengamat Intelijen

Bahlil merespons maraknya spekulasi di media sosial yang dipicu narasi seorang pengamat intelijen. Narasi tersebut menyebutkan keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka penyadapan oleh Bareskrim Polri. Isu tersebut lantas digiring oleh opini publik di grup percakapan WhatsApp yang mengarah kepada dirinya.

Bahlil menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan namanya dengan insiden penyadapan tersebut sepenuhnya tidak berdasar.

"Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar," tegasnya.

Sebagai bentuk langkah hukum, Bahlil memberikan tenggat waktu permohonan maaf dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi bohong tersebut.

  • Desakan ke Kepolisian: Meminta Polri mengusut tuntas dalang penyebaran narasi fitnah dan mengungkap motif penyadapan.
  • Batas Waktu Somasi: Memberikan waktu 3x24 jam terhitung sejak Sabtu (7/11/2026) bagi pihak penyebar isu untuk menyampaikan permohonan maaf.
  • Ancaman Pidana: Akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tenggat somasi tidak diindahkan.

Bahlil mengimbau masyarakat dan para pengamat untuk menjaga etika dalam ruang publik serta tidak memperkeruh kondisi politik nasional dengan opini liar yang menyesatkan.

"Kita ini negara demokrasi, tetapi juga demokrasi yang bermartabat. Jangan semua mengarah kepada fitnah, itu tidak bagus. Jadi polisi akan mengecek," pungkas Bahlil. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini