-->

Bakal Banyak Perwira Polri Terseret Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit, Nama Jokowi Ikut Terseret

Sebarkan:

 

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan junjungannya Joko Widodo
Aksi penyadapan yang dilakukan  mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sistem komunikasi presiden dipastikan bakal banyak menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Guru besar Kriminilogi dan mantan penasihat Kapolri, Andrianus Meliala menilai, kelompok yang terlibat penyadapan ini bekerja ala intelijen di lapangan dan membentuk komunitas yang solid.

Andrianus yakin, keterlibatan anggota di level perwira menengah akan  sangat banyak karena mereka berperan sebagai operator yang menjalankan perintah intelijen di lapangan.

Dengan demikian, jumlah tersangka tidak akan  berhenti pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi saja, pasti akan bertambah. Nama Jokowi bakal terseret karena Listyo diyakini bekerja untuk Jokowi dalam aksi penyadapan itu.

Seperti diketahui, Listyo merupakan perwira tinggi yang sangat dekat dengan Jokowi.  Bisa dikatakan bahwa Listyo adalah operator bagi kepentingan politik Jokowi selama ini sehingga kemenangan dinasti politik Jokowi tidak lepas dari peran Polri. 

Berkat peran Polri yang bermain di level politik sehingga menantu Jokowi, Bobby Nasution dan Gibran sukses menjadi walikota pada Pilkada 2020. Lalu menyusul Bobby sukses pada Pilkada Gubernur 2024 dan Gibran menjadi wakil presiden.

Polri yang dikomandoi Listyo berperan besar dalam mendukung dinasti politik Jokowi itu. Selama Listyo menjabat Kapolri, asupan informasi penting tentang pemerintahan tetap disampaikan Listyo kepada Jokowi sehingga tidak heran jika pada pendukung Jokowi sempat meyakini kalau Pemerintahan Prabowo kemungkinan tidak sampai pada 2029. 

Ada rencana untuk mendorong Gibran menjadi presiden berikutnya melalui aksi penggulingan terhadap Prabowo yang dimotori oleh pejabat tinggi Polri. Tak heran jika ada indikasi makar dalam kasus penyadapan yang dilakukan kelompok Listyo ini.

Oleh karena itu Andrianus meyakini, anggota Polri yang terlibat dalam penyadapan ini pasti banyak dan sangat koordinatif. Apalagi mereka sudah bekerja sejak 2025 saat Listyo masih menjabat Kapolri.

"Sosok seperti Listyo, Ahrie atau Eko, tentu tidak mungkin bisa memantau penyadapan itu setiap saat. Pasti ada banyak operator lain yang menggerakkan penyadapan itu. Siapa mereka ini? Siapa orang-orang ini? Ini yang kemudian akan ramai nih, satu gerbong keangkat semua nih," ujar Andrianus.

Lantas Adrianus membandingkan potensi perkembangan kasus tersebut dengan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Juli 2022 lalu. 

Dalam kasus Sambo, sejumlah anggota kepolisian dari berbagai jenjang kepangkatan turut terseret dalam proses hukum. "Kalau mengambil analogi dengan Pak Sambo, maka kan keangkat semua kan dari Bintang Satu, dari Kombes, dari AKBP sampai AKP-nya kan keangkat semua," tutur Adrianus. 

Namun, Adrianus mengingatkan agar penyelidikan tetap membedakan antara anggota yang mengetahui pergerakan pimpinan dan mereka yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini perlu diperhatikan penyidik Bareskrim karena pergerakan Kapolri tidak serta-merta membuat seorang anggota harus dimintai pertanggungjawaban. 

"Kalau cuma melekat, lalu kemudian dimintai pertanggungjawaban itu kan dua hal berbeda. Kalau cuma karena tahu saja lalu kemudian disuruh bertanggung jawab itu kan mungkin terlalu jauh," katanya.

Adrianus juga menyoroti dampak apabila penyelidikan turut menyeret anggota berpangkat Kombes, AKBP, hingga AKP yang diduga hanya menjalankan perintah atasan. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi moral anggota Polri lainnya. 

"Kalau kemudian Kombes kena, AKBP kena, sampai ke AKP hanya karena dia menjalankan perintah, nah ini yang kasihan ini, dan akan mengganggu moril dari anggota Polri yang lain," pungkasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto. 

Selain Listyo, Bareskrim turut menahan Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri per hari ini. Beberapa perwira tinggi Polri lainnya masih dalam pemeriksaan, seperti Irjen  Slamet Uliandi dan Irjen Nunung Syaifuddin.

Desak Jokowi juga Diperiksa 

Memang terlalu cepat jika dikatakan Jokowi terlibat dalam jaringan penyadapan ini. Namun tudingan ke arah itu sebenarnya sudah sangat jelas. Maka itu,  pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi mengatakan, pemeriksaan terhadap Jokowi dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik operasi penyadapan tersebut.

"Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Jokowi untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut," kata Muslim, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Muslim yang juga Direktur Gerakan Perubahan ini, penyidik tidak boleh hanya berfokus pada para perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim harus mengungkap secara terang siapa penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan. 

Nama Jokowi paling potensial terseret dalam kasus ini mengingat hubungan yang sangat dekat antara  Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dengan Jokowi. 

Listyo pernah menjabat Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Setelah itu, karier Listyo terus menanjak hingga menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian dan menjadi Kapolri pada 2021. Hubungan historis tersebut menjadi salah satu alasan kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri. 

Meski demikian, kedekatan personal maupun politik ini tidak otomatis membuktikan adanya hubungan komando dalam dugaan penyadapan. Namun, jika penyidik menemukan bukti komunikasi, instruksi, atau koordinasi dengan pihak di luar kepolisian, informasi tersebut tentu relevan untuk ditelusuri.

Bisa dipastikan, Listyo tidak bekerja untuk dirinya sendiri, tapi bekerja untuk kepentingan yang lebih tinggi lagi. Sosok itu tidak lain adalah Jokowi yang sangat berambisi memperkuat kekuasaan politiknya

Dalam pengusutan perkara penyadapan ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rangkaian temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh pihak yang menginisiasi operasi penyadapan dan siapa yang memperoleh informasi dari hasil intersepsi. Sebab, target dugaan penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Bahkan kalau indikasi makar bisa ditemukan, ancaman hukumannya berpeluang lebih tinggi lagi. Kasus penyadapan oleh kelompok Listyo ini tercatat merupakan kejahatan pejabat Polri yang sangat serius, bahkan lebih serius ketimbang kasus pembunuhan oleh Ferry  Sambo dan kasus narkoba Teddy Minahasa **

 

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini