-->

Kecewa Hidup Menderita, Ritman Marbun Nistakan Agama, Berujung Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan:
Risman Marbun

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik akun TikTok bernama Ritman Marbun terkait dugaan penistaan agama Kristen melalui pernyataannya saat melakukan siaran langsung di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata Ferry, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ferry, penyidik masih mendalami sejumlah pernyataan yang disampaikan Ritman dalam siaran langsung tersebut. Pernyataan itu diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Kristen.

Kasus tersebut bermula saat Ritman melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Dalam siaran itu, seorang penonton dengan nama akun @mangdalena menulis komentar akan melaporkan Ritman kepada pihak berwajib karena isi kontennya kurang bijaksana karena menghina agama Kristen.

Menanggapi komentar tersebut, bukannya mengoreksi diri, Ritman malah memberikan tantangan balik. Dalam responsnya, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina Tuhan Yesus, sosok sentral dalam ajaran agama Kristen.

"Laporkan saja, ayo laporkan. Sudah capek aku hidup ini, ayo laporkan Magdalena," katanya dengan nada yang keras. 

Setelah itu, ia berulang kali mengeluarkan kata-kata kasar  yang  disampaikannya dengan lantang di depan parfa penonton yang menyaksikan siaran langsungnya. Mulanya Ritman melontarkan kekecewaannya karena beberapa kali siaran langsungnya di Tik Tok disensor karena PL alias penalty yang dianggap sebagai pelanggaran.

Tidak jelas mengapa siarannya terkena PL.

"Apa-apa kena PL, apa-apa kena PL. Emosi aku, sumpah...!" katanya. 

Dalam siaran itu, Ritman juga mengaku sedang mengalami kesulitan karena terlilit hutang. Ia pun berharap segera ditangkap dan masuk penjara.  

"Hancur kali hidupku, sumpah. Terlilit utang aku. makanya sudah pengen masuk penjara aku. Laporkan saja," katanya menantang.  

Ritman mengaku sangat kecewa dengan hidupnya yang sekarang jalani. Ia bahkan rela menyembah setan jika memang bisa mendapat kekayaan dari sembahannya itu.  Baginya, tidak ada lagi tuhan.

"Tuhan Yesus k**t*l. Tuhan yesus p***k. Ayo rekam semuanya, upload. Rekan-rekan, penjarakan aku. Sudah capek kali aku hidup ini," katanya.

Karuan, pernyataannya itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian serta reaksi dari masyarakat. Pengaduan pun masuk ke Polda Sumut dari berbagai kelompok.

Polda Sumut selanjutnya melakukan pendalaman terhadap rekaman maupun keterangan yang berkaitan dengan siaran langsung tersebut. Ritman kemudian diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Ritman tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ferry.

Kepolisian hingga kini masih mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti serta keterangan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Status hukum Ritman selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. 

Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ritman sebenarnya sudah menyampaikan  permintaan maaf atas perilakunya itu. Ia mengaku lepas kontrol karena sedang menghadapi kondisi yang sangat berat saat ini. 

Namun maafnya itu tidak otomatis menghapus tindakan pidana yang ia lakukan. Proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini