![]() |
| Gubernur Sumut Bobby Nasution |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami adanya peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Langkah tersebut berkaitan dengan sejumlah pengembangan penyidikan yang sebelumnya berkali-kali menyinggung nama Bobby, termasuk persoalan pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 165 miliar dalam APBD Sumut.
Selama ini KPK terkesan melindungi Bobby dalam kasus itu karena masih kuatnya pengaruh mertuanya Jokowi dalam pemerintahan Prabowo. Namun seiring terbongkarnya berbagai manipulasi dinasti politik Jokowi -- termasuk ijazah SMA bodong yang dimiliki Gibran -- posisi politik Jokowi saat ini kian melemah.
Kekuatan Jokowi semakin ringkih setelah jabatan Kapolri yang sebelumnya dipegang oleh Listyo Sigit Prabowo dialihkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Begitu juga jabatan Kasad yang sebelumnya dijabat Maruli Simanjuntak diserahkan kepada Jenderal Tandya Budi Revita.
Listyo Sigit dan Maruli selama ini disebut-sebut sebagai sosok yang sangat dekat dengan Jokowi.
Peran Listyo paling parah lagi, sebab ia sampai rela merekayasa adanya 'Partai Coklat' -- istilah bagi peran Polri dalam dunia politik -- untuk membantu dinasti keluarga Jokowi pada Pilkada.
Kemenangan Bobby Nasution dalam Pilkada di Medan pada 2020 dan Pilkada Sumut 2024 termasuk yang banyak dibantu oleh Partai Coklat ini. Bahkan Listyo juga yang kabarnya melindungi keluarga Jokowi dari semua tuduhan korupsi.
Makanya tidak pernah sekalipun Bobby dipanggil dalam kasus korupsi di daerah ini, meski tudingan ke arah itu sudah sangat jelas.
Kini, setelah Listyo berganti, KPK mulai menunjukkan perubahan sikap terhadap keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi yang terjadi di Sumut, termasuk dalam korupsi proyek jalan di Tapanuli bagian Selatan yang dibongkar KPK pada Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, KPK berpeluang memeriksa Bobby dalam kasus korupsi itu. Saat ini merek masih mencermati informasi yang muncul dari pemeriksaan lanjutan terhadap kasus itu.
"Nanti kita akan dalami dalam proses penyidikan dan persidangan yang akan berjalan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). KPK mengaku tidak akan melindungi siapapun dalam kasus korupsi itu.
Taufik menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sumut kembali dilanjutkan karena memang ada banyak keterlibatan pejabat bermain di proyek itu. Korupsi tersebut tidak hanya sebatas anggaran APBD Sumut dalam proyek jalan di daerah, tapi juga ada korupsi anggaran APBN untuk proyek jalan nasional yang ada di Sumut.
Saat ini, KPK tengah berfokus pada dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara. Meski demikian, kata Taufik, penyidik berpeluang mengembangkan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara apabila ditemukan bukti yang mendukung.
"Nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik.
Ia menjelaskan, proyek BBPJN menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dalam proyek APBD ini, sudah ada beberapa anak buah Bobby yang ditangkap dan dipenjara. Salah satunya dedengkotnya adalah Topan Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Dipersidangan, terungkap fakta kalau Topan menjalankan perintah itu atas komando dari Bobby. Tapi anehnya, Bobby sama sekali tidak pernah diperiksa dalam kasus korupsi itu. Penyebabnya, ya, karena KPK masih terus melindungi keluarga Jokowi.
Namun situasinya sekarang mulai berubah. Peluang untuk memeriksa Bobby kembali dibuka setelah KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
Menurut Taufik, penyidik akan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan arah pengembangan kasus.
"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan, termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Terbongkar karena OTT pada Juni 2025
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting.
Perkara yang menjerat kelima pihak tersebut telah selesai dalam proses persidangan.
Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan korupsi di lingkungan BBPJN Sumatera Utara dan menetapkan delapan tersangka baru. Taufik mengatakan, kemungkinan pengembangan ke pihak lain, termasuk lingkungan Pemprov Sumut, akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Dalam persidangan yang berjalan, sebelumnya nama Bobby Nasution sempat mencuat berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwar. Bahkan pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sempat meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendy Pohan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pendalaman mekanisme penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, dengan jumlah nilai sekitar Rp 165 miliar.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara Muhammad Haldun menerangkan anggaran kedua proyek itu belum tercantum dalam APBD murni 2025. Menurut keterangan Haldun, pendanaan proyek kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Majelis hakim turut menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, proses evaluasi, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran proyek tersebut.
Dalam persidangan pada 1 Oktober 2025, Khamozaro menyampaikan bahwa pemanggilan Bobby perlu dilakukan berdasarkan perkembangan fakta persidangan. Namun jaksa KPK menolak panggilan itu. Mereka tampak sekali sangat melindungi Bobby karena faktor tekanan dari kekuasaan.
Mencuat kabar kalau pada pemeriksaan awal, sebenarnya Bobby sudah diusulkan penyidik untuk diperiksa. Surat panggilan sudah disiapkan untuk itu, tapi pimpinan KPK menolak menandatangani surat panggilan itu karena masih adanya kekuatan besar melindungi keluarga Jokowi.
Sekarang ini sepertinya suasananya agak berubah. Peluang memanggil Bobby kembali dibuka oleh KPK.
Nama Bobby sebenarnya pernah disebut ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025. Dalam keterangannya, Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby.
Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar lokasi jalan yang diusulkan itu ditinjau terlebih dahulu. Topan juga menyebut kedua proyek sebagai bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Namun, klaim tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena dokumen yang ditampilkan dipersoalkan terkait hubungan kedua proyek dengan program dimaksud. Sebelumnya, dalam persidangan pada 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga memperlihatkan foto Bobby bersama Topan saat melakukan peninjauan jalan.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan foto tersebut dan menyatakan dirinya turut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian. Kendati nama Bobby beberapa kali muncul dalam persidangan, hal tersebut belum membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
KPK juga belum mengumumkan penetapan status hukum baru terhadap Bobby dalam perkara tersebut. Pendalaman lebih lanjut akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. ***
