-->

Hanya di Indonesia, Menteri Haji Tunjuk Dua Anaknya yang Menganggur jadi Tenaga Ahli

Sebarkan:

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. 
Semua orang geleng-geleng kepala ketika membaca daftar staf ahli yang baru saja dilantik di Kementerian Haji dan Umroh Indonesia. Betapa tidak, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dengan gagahnya melantik dua anaknya -- yang sebelumnya pengangguran -- untuk duduk sebagai staf ahli di Kementerian itu. 

Tak heran, kebijakan ini langsung memicu kritik terkait  nepotisme, transparansi jabatan, dan etika pejabat publik.

Dua putranya yang diangkat sebagai staf ahli itu adalah Barbarossa Muhammad Parros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Mereka ditunjuk sebagai staf ahli berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umroh nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh bapaknya.

Tidak jelas bagaimana latar belakang kemampuan dua anaknya itu dalam bidang pemerintahan dan haji. Gus Irfan tidak maju peduli,  yang penting kedua anaknya itu mendapat pekerjaan mentereng di kementerian. 

Biasalah, penyakit orang NU. Bapak pejabat, maka anaknya pun harus pejabat. Bapak merasa ulama, maka anaknya juga ulama. Bapak orang terkenal, otomatis anaknya juga harus dihormati. Dasar konyol.

Kritik bertubi-tubi langsung saja datang menyerang si  Irfan itu. Pengamat politik Saiful Mujani menyindir keputusan tersebut melalui akun media sosialnya. 

“Bapak ngangkat anak jadi penasehat dirinya sebagai menteri haji. Dunia sudah dekat kiamat,” tulisnya, Jumat (23/10/2026).

Kritik senada disampaikan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Ia membandingkan pengangkatan kedua putra Gus Irfan dengan praktik penempatan anggota keluarga dalam kekuasaan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Suharto perlu puluhan tahun mengangkat Tutut jadi menteri, Menteri Haji ini tak perlu waktu lama buat mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli. Ngono yo ngono neng ojo ngono, Gus…,” tulis Burhanuddin melalui akun X miliknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengkritik penunjukan tersebut dengan menyoroti risiko ketika lembaga negara diperlakukan layaknya perusahaan keluarga.

“Menteri Haji mendaulat dua anaknya sendiri jadi tenaga ahli kementerian. Negara dianggap perusahaan keluarga,” tulis Islah di media sosial, sebagaimana dikutip Keidenesia.tv.

Polemik ini mencuat setelah dokumen pengangkatan staf ahli itu beredar di ruang publik. Surat keputusan itu sama sekali tidak menjelaskan tentang  kualifikasi, proses penunjukan, dan pertimbangan yang mendasari pengangkatan mereka. Suka-sukanya si Irfan itu saja.

Persoalan yang menjadi perhatian publik tentu bukan sekadar jumlah tenaga ahli yang diangkat atau apakah menteri memiliki kewenangan menetapkan staf pendukung. yang lebih mendasar adalah proses pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang terukur, serta apakah tersedia penjelasan terbuka mengenai kualifikasi dan tanggung jawab masing-masing tenaga ahli?

Belakangan terungkap kalau kedua anak si Irfan ini sama sekali tidak punya kualifikasi yang memadai untuk bekerja di  Kementerian. Keduanya adalah pengangguran tengik..!

Hubungan keluarga di antara mereka jelas  membuktikan adanya pelanggaran hukum.  Sama sekali tidak ada transparansi di sana. Sungguh sebuah perilaku menteri yang sangat kebablasan. Busuk..!

Menanggapi sorotan tersebut, si Irfan mengaku bahwa keterlibatan anak-anaknya bermula ketika ia bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat tugas memimpin Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada akhir 2024. Menurut dia, lembaga tersebut ketika itu belum memiliki staf maupun fasilitas kerja yang memadai.

Gus Irfan mengatakan, anak-anaknya bersama sejumlah santri ikut membantu proses pembentukan lembaga secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.

“Hanya saya dengan Pak Bang Dahnil saja. Akhirnya Bang Dahnil disambut timnya di—kebetulan beliau dari Kementerian Pertahanan. Saya disambut santri-santri saya, dan sama anak saya,” kata Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, bantuan tersebut diberikan tanpa diminta dan berlangsung ketika Badan Pengelola Haji masih dalam tahap awal pembentukan.

“Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama tiga atau empat bulan,” ujarnya.

Menurut Gus Irfan, setelah lembaga berkembang dan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Sementara itu, sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya,” katanya.


Penjelasan tersebut menjadi dasar pembelaan si Irfan terhadap keputusan pengangkatan tenaga ahli. Namun, riwayat bantuan sukarela pada masa awal pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan publik mengenai mekanisme seleksi, persyaratan jabatan, dan dasar penilaian kompetensi kedua anaknya.

Klaim Kekurangan Pegawai 

Si Menteri Irfan juga menjelaskan bahwa kementeriannya menghadapi kekurangan sumber daya manusia dalam membangun organisasi sekaligus menjalankan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan analisis jabatan yang disampaikannya, kebutuhan pegawai Kementerian Haji dan Umrah mencapai sekitar 7.000 orang.

Ia menyebut pada tahap awal kementerian hanya memiliki sekitar 3.200 personel. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, jumlah tersebut disebut telah meningkat menjadi sekitar 4.000 orang, tetapi masih menyisakan kekurangan ribuan pegawai.

“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu,” kata Gus Irfan.

Ia menyebut kementeriannya juga mengupayakan pemenuhan kebutuhan pegawai melalui perpindahan aparatur sipil negara dari kementerian lain maupun pemerintah daerah. Tenaga alih daya, menurut dia, digunakan untuk membantu menutup kebutuhan operasional selama proses penguatan organisasi berlangsung.

Irfan -- jangan panggil Gus karena itu panggilan orang Jawa -- menyatakan dirinya memiliki alokasi tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia mengaku hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli. Pokoknya segala argumen ia sampaikan untuk menunjukkan kalau anaknya ini layak menjadi staf ahli di kementerian.

Suka-sukanya sajalah. Makanya akan sangat berbahaya kalau  negeri ini ditangani oleh orang berlatar belakang NU. Beginilah risikonya, arogan, korupsi dan KKN. **

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini