![]() |
| Irjen Ahrie Sonta Nasution |
Kabar tentang aksi penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri terhadap telepon Presiden Prabowo tentu saja mengundang keheranan publik. Lebih mengejutkan lagi, yang berperan melakukan penyadapan itu adalah mantan Kapolri yang kini menjabat kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Beberapa perwira yang dikenal dekat dengan Listyo juga terlibat penyadapan itu. Salah satunya adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Ahrie merupakan jenderal bintang dua yang karirnya paling cemerlang di lingkungan Polri saat ini. Ia merupakan alumni Akpol 2002 yang tercatat paling cepat meraih pangkat Inspektur Jenderal. Sementara rekan seangkatannya umumnya tertinggi masih berpangkat Kombes.
Tak heran jika Ahrie sebenarnya sempat digadang-gadang bakal menjabat kapolri di masa depan.
Ahrie memang dikenal sebagai perwira yang sangat dekat dengan Listyo. Ia pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo. Sejak Oktober 2026, Ahrie dipercaya menjabat kepala Divisi Hukum Polri menggantikan Irjen Agus Nugroho.
Ia menyandang pangkat inspektur jenderal pada usia 45 tahun, sehingga tercatat sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di Polri.
Rekam jejak Ahrie mendapat pengakuan dari Komisi Kepolisian Nasional saat ia terpilih sebagai ajudan Presiden pada 2024.
“Kami melihat Kombes Pol Ahrie Sonta memiliki rekam jejak yang cemerlang. Beliau cerdas, merupakan Doktor Ilmu Kepolisian dengan disertasi Reformasi Kultural Polri yang merupakan topik penting bagi Polri,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi di Jakarta. Poengky juga menilai Ahrie sebagai personel yang sigap, profesional, dan loyal.
Meski berdarah Tapanuli, tapi Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa.
Di awal kariernya, ia pernah bertugas di Jawa Timur, antara lain sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo.
Nama Ahrie mulai menonjol saat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebagai Kepala Unit di Subdirektorat II pada 2018, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam waktu dua bulan.
Ahrie juga turut membongkar sindikat narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan barang bukti mencapai 1,6 ton.
Ahrie kemudian bertugas di Mabes Polri sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri pada 2019. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta operasi keamanan di Sulawesi Tengah.
Pada Juli 2020, saat berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber, ia tergabung dalam tim yang menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tim penangkap Djoko Tjandra itu dipimpin langsung Kepala Bareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya pada 30 Juli 2020 dan dibawa pulang ke Indonesia pada malam yang sama setelah 11 tahun buron. Hubungan kedinasan dengan Listyo itu kemudian berlanjut ke jenjang berikutnya dalam karier Ahrie.
Pada 18 Agustus 2020, Ahrie dilantik sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok, menggantikan AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Selama memimpin Polres itu, ia menjalankan program #PriokBermasker untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengungkap sejumlah kasus narkoba, termasuk penangkapan selebgram Millen Cyrus dalam kasus sabu.
Pada 20 Januari 2021, Ahrie menjadi satu-satunya kapolres yang diajak Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR.
Sebulan kemudian, Ahrie diangkat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri pada Staf Pribadi Pimpinan Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Posisinya sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok diisi AKBP Putu Kholis Aryana.
Pada Agustus 2021, Ahrie menerima kenaikan pangkat luar biasa dari ajun komisaris besar menjadi komisaris besar, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menerima kenaikan pangkat luar biasa tersebut.
Ahrie meraih gelar doktor ilmu kepolisian pada 2018 melalui beasiswa Polri, dengan disertasi tentang reformasi budaya kepolisian di tingkat polres. Ia menyelesaikan pendidikan magister dan doktor ilmu kepolisian dengan predikat cumlaude, serta menempuh Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri.
Pada 2024, ia lulus Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri dengan predikat terbaik matrikulasi penyetaraan, dan pernah mengikuti pendidikan kejuruan di luar negeri.
Pada Oktober 2024, Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri, menggantikan Mayor Teddy Indra Wijaya. Ia menjadi satu-satunya yang lolos dari enam perwira berpangkat komisaris besar yang menjalani tes dari Sekretariat Militer Presiden.
“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi,” kata Listyo saat mengonfirmasi terpilihnya Ahrie pada 23 Oktober 2024.
Setelah bertugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie menjabat Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pada 6 Oktober 2025, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri, sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal. Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri, mulai dari penyusunan regulasi hingga bantuan dan pendampingan hukum bagi institusi.
Pada Oktober 2026, ia menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum yang membahas harmonisasi regulasi dan tata kelola hukum nasional. Di luar tugas kedinasan, Ahrie dikenal aktif di media sosial X dan kerap menanggapi langsung aduan warga terkait kasus kepolisian, sehingga sebagian warganet menjulukinya “polisi penolong masyarakat”.
Sangat disayangkan, dalam perjalanan karir yang sangat cemerlang itu, Ahrie harus berhadapan dengan masalah hukum karena namanya dinyatakan terlibat bekerjasama dengan Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan penyadapan terhadap telepon presiden dan sejumlah tokoh lainnya.
Apa boleh buat, ia harus menjadi tersangka dan terpaksa menjalani hidup sebagai tahanan.
![]() |
| Ahri Sonta Nasution bersama Listyo Sigit Prabowo |
Besar kemungkinan kasus itu terkait kepentingan politik Jokowi, sebab Listyo selama ini dikenal sangat loyal kepada Jokowi, mantan presiden yang terkenal suka berbohong.
Bersama Listyo dan sejumlah tersangka lainnya, Ahrie disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain, pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, " Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Selain itu ada pula pelanggaran Pasal 32 ayat (1) yang di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun. **

