-->

Ulama dan Tokoh NU Menjual Agama untuk Meminta Pengampunan kepada Yaqut

Sebarkan:

Para orangtua yang memgaku ulama dan kiai sepuh NU berkumpul dan mendoakan Gus Yaqut di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10). (Is
Perilaku orang-orang tua yang mengaku ulama Nahdlatul Ulama (NU) sungguh di luar nalar. Betapa tidak, mereka bukannya mengecam aksi korupsi sebagaimana diajarkan dalam Islam. Malah membela koruptor. Untuk itu mereka beramai-ramai meminta Presiden Prabowo agar memberi  abolisi (pengampunan)  kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama yang menjadi terdakwa kasus korupsi kuota haji.

Para orangtua itu seakan lupa bahwa mereka kerap berdakwa agar umat Islam memerangi perilaku korupsi. Sekarang, ketika kasus korupsi itu dilakukan kader NU, mereka beramai-ramai menjual status ulama untuk meminta agar diberi pengampunan. 

Benar-benar memalukan. Begitulah perilaku orang-orang NU. Sangat tidak layak jadi teladan.

Yang lebih memalukan lagi,  para ulama itu ada yang mengerahkan para santri dan kader NU untuk beramai-ramai menghadiri sidang Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka melantunkam solawat nabi saat sidang sedang berjalan. 

Pada sidang ke-21, Selasa (20/10/2026), ratusan santri dari berbagai daerah di Jawa kembali  menghadiri sidang Yaqut di Jakarta. Mereka kemudian menggelar istigasah di halaman PN Jakarta Pusat itu. 

Istigasah dipimpin oleh Pengasuh  Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin Rembang KH M Syarofuddin Ismail Qoimaz. Tujuannya untuk mendoakan agar sidang kasus kuota haji benar-benar mendatangkan keadilan bagi Gus Yaqut. 

Tentu saja keadilan yang mereka maksud adalah pembebasan untuk Yaqut.  Kalau Yaqut tidak dibebaskkan, berarti itu bukan merupakan keadilan. Dasar picik..!

Di mata para kader NU itu, seakan Yaqut dianggap tokoh Islam yang sangat bersih, jujur dan sangat alim. Maka itu, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menuntut pembebasan si Yaqut.

Para santri itu lupa, bahwa Yaqut  telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar. Bayangkan saja, sebagai menteri agama, Yaqut telah berupaya memperkaya diri dengan memanipulasi kuota haji sehingga ia mendapat keuntungan yang tidak sedikit. 

Akibat ulah si Yaqut ini, negara mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Jelas itu  bukan angka yang sedikit.

Tapi di mata  para kader dan ulama NU, angka itu tidak ada artinya kalau yang melakukan adalah seorang Yaqut. Mereka tetap menganggap Yaqut layak mendapat pengampunan dalam aksi korupsi itu. 

Koruptor yang lain bisa dihukum, tapi Yaqut jangan disentuh. Seakan Yaqut punya hak untuk mengambil uang negara berapa pun ia mau. 

Benar-benar cara pandang yang biadab.  tak punya moral, dan berusaha menjual isu agama untuk kepentingan mereka. Begitulah NU, organisasi yang sesungguhnya bermain untuk kepentingan politik, tapi bertopengkan agama.

Kalau mereka paham tentang agama, jelas sekali ajaran  Islam sangat menentang tindakan korupsi. Apalagi yang menjadi korban korupsi itu adalah umat Islam sendiri, khususnya mereka yang hendak menjalankan ibadah haji. Lho, tiba-tiba saja ada sekelompok ulama yang meminta pengampunan untuk orang yang dituding melakukan korupsi itu.

Maka tidak salah jika ada yang menyebut kalau kelompok yang meminta pengampunan itu tidka beda dengan  kumpulan para Iblis. Sebab hanya iblis yang mendukung tindakan korupsi. 

Kalau mereka ulama sungguhan, sudah tentu mereka mengutuk aksi korupsi itu. Atau setidaknya meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya berharap pelaku akan bertobat.

Yang paling getol meminta pengampunan bagi Yaqut adalah Yahya Cholil Staqub, mantan Ketua PBNU periode 2021-2026. Yahya juga merupakan abang kandung dari Yaqut. Dua kakak beradik ini terkenal aktif dalam menjual isu Islam untuk kepentingan politik mereka.

Yahya yang kemudian menggalang dukungan dari para ulama NU lainnya untuk beramai-ramai meminta  presiden memberikan pengampunan bagi adiknya itu. 

Pada Rabu 21 Oktober 2026, Yahya mengordinasikan berkumpulnya para ulama Islam Jawa di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim). Mereka bersama-sama mendoakan Yaqut Cholil Qoumas dibebaskan dari segala tuduhan.  

Di mata mereka, Yaqut sama sekali tidak bersalah. Oleh karena itu mereka ingin tampil membela kebenaran sebab Yaqut itu, menurut mereka, hanya korban kezaliman. Yang mereka tuding melakukan penzaliman itu adalah KPK.

Maka itu, para ulama meminta agar Pemerintah jangan membiarkan Yaqut terus menjadi korban penzaliman. Mereka menuntut  pemerintah  betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. 

Seperti disampaikan Yahya Cholil Staquf, abang kandung si Yaqut, bahwa adiknya itu sama sekali tidak bersalah.

"Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu. Sementara saya tidak berdaya, menandingi opini masyarakat tersebut. Bahkan untuk menjawab pun pada waktu itu, hampir setahun lalu, kami tidak memiliki bahan bagaimana cara menjawab. Oleh sebab itu sejak awal kami sendiri berfikir, satu-satunya cara klarifikasi adalah melalui peradilan," kata Yahya.

Bila melihat fakta persidangan, Yahya yakin,  adiknya itu tidak bersalah. Dengan pertimbangan tersebut keluarga pada akhirnya memiliki bahan untuk menjawab opini masyarakat. 

"Kami klarifikasi sowan ke kiai satu-satu. Karena kami lihat ini bukan cara efisien, lalu kepikiran mengundang ke para kiai untuk mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yaqut," kata Gus Yahya.

Sowan yang dilakukan Yahya ini berhasil mengelabui sejumlah orang tua di NU sehingga para orangtua yang mengaku ulama itu beramai-ramai meminta pengampunan untuk Yaqut.

Syukurnya, sejauh ini KPK tidak terpengaruh dengan ulah kelompok itu.  KPK mengaku tetap fokus pada pembuktian dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara Yaqut. Ia menegaskan, saat ini perhatian publik sebaiknya diarahkan pada proses pembuktian perkara di persidangan.

Sampai saat ini persidangan korupsi kuota haji tambahan itu masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. 

KPK sendiri tetap berkeyakinan ada penyimpangan dalam pembagian kuota haji karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan, seharusnya kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, pembagian yang dilakukan justru menggunakan perbandingan 50 persen untuk masing-masing kategori.

Selain memeriksa saksi dari Kemenag, persidangan juga menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses awal pemberian kuota haji tambahan. Keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri tujuan penambahan kuota, yang sejak awal dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan jamaah haji reguler.

KPK juga menyoroti keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengaku harus menyerahkan sejumlah uang untuk mempercepat keberangkatan jamaah melalui kuota haji khusus. 
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut Cholil Qoumas tersangka utama korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yaqut didakwa mendapat keuntungan sebesar USD 271.500 dari pengurusan kuota haji. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs yang digunakan saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 4,8 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. 

Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Serta, Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Selama menjabat menteri Agama, Yaqut terkenal sebagai  sosok yang arogan dan cukup kontroversial. Ia pernah mengatakan bahwa jabatan Menteri Agama di negeri ini hanya pantas diberikan kepada NU, tidak kepada yang lain. Sebab Yaqut menganggap massa NU paling besar dan NU berjasa dalam kemerdekaan republik ini.

Yaqut juga pernah membandingkan suara gonggongan anjing dengan azan. 

Selain itu ia pernah menyindir penggunaan istilah 'Amin' sebagai singkatan bagi pasangan Anies dan Muhaimin pada Pemilu 2024 dengan menganggap istilah itu sebagai bid'ah politik yang bisa memicu kegaduhan. ***

 

 

  


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini