![]() |
| Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso. |
Tiga perwira tinggi Polri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Di tengah pengusutan perkara tersebut, Polri menegaskan dugaan pelanggaran itu merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi kepolisian. Kasus ini juga tengah dikembangkan guna mengetahui tujuan penyadapan dan siapa pengguna informasi itu.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan perkara yang melibatkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH tersebut sedang ditangani melalui proses hukum dan pemeriksaan etik.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November, sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tugas Pusat Pemantauan Polri.
Aturan itu mewajibkan penyadapan dilakukan sesuai prosedur hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur tersebut.
Menurut Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon kemudian dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan penyadapan, tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep Safrudin.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Sekitar Oktober 2026, berkas hasil penyadapan di sistem LIMS diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.
Bareskrim kemudian menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Selain proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menangani dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
Asep Edi memastikan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri mengawasi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim maupun Propam.
"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan etik berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada ketiga tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sejauh ini belum ditemukan ada unsur makar dari aksi penyadapan informasi itu.
Juga masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa jaringan Jokowi terlibat dalam penyadapan itu, meski semua orang tahu lalau Listyo adalah orang kepercayaan Jokowi.
Namun penyelidikan ke arah itu tetap dilakukan karena Polri ingin mencari tahu siapa sebenarnya pengguna informasi yang diperoleh dari penyadapan itu. **
