Gila, Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina Bisa Mencapai Rp 1 Kuadriliun

Sebarkan:
Sampel Pertamax asli dan palsu dalam penelitian Kejaksaan Agung. Pertamax palsu adalah hasil oplosan yang diotaki sejumlah pejabat tinggi Pertamina

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola yang sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun atau setara Rp 1000 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses perhitungan yang lebih mendalam.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan bahwa perhitungan Rp 193,7 triliun tersebut baru berdasarkan lima komponen yang terjadi di tahun 2023.

“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).

Jika pola kerugian ini terjadi sejak 2018, maka total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp 193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ujar Harli.

Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan pasti masih membutuhkan analisis lebih lanjut karena bisa saja komponen kerugian berbeda di setiap tahun. Dalam kasus ini, Kejagung mencatat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker – Rp 2,7 triliun
  • Kerugian Impor BBM melalui Broker – Rp 9 triliun
  • Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun
  • Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun
Selain itu, faktor lain yang bisa memperbesar angka kerugian adalah distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dibayarkan, selisih harga ini juga akan dihitung sebagai kerugian negara.

Kejagung telah menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina. Sampai saat ini penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar pihak lain yang terlibat. Ada kemungkinan sejumlah pejabat negara lain juga ikut dalam aksi perbuatan biadab ini.

Bukan tidak mungkin pemerintah yang berkuasa sejak 2018 juga ikut menikmati hasilnya. Kita berharap Kejaksaan Agung mau mengungkap secara transparan kasus ini. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini