Prabowo Resmikan Berdirinya Bank Emas di Indonesia, Bank Apa itu?

Sebarkan:

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia pada hari ini, Rabu 26 Februari. Prabowo menyubutkan, rencana pembentukan Bank Emas sebenarnya yang sudah berlangsung lebih dari 4 tahun atau mulai dilakukan sejak era pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo. 

Sebagai rasa terimakasih, Prabowo akan menemui Jokowi esok hari, Kamis, 27 Februari untuk mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan demi pembentukan bank emas Pertama di Indonedia.

Lebih lanjut Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan bank emas ini bertujuan untuk mengatasi masalah ekspor emas hasil tambang dalam negeri yang selama ini tidak memiliki penyimpanan khusus di dalam negeri.

"Kita harapkan ini akan meningkatkan pendapatan kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun, kemudian akan buka lapangan kerja 1,8 juta, memperluas devisa dan membantu menghemat devisa negara," tandas Prabowo.

Apa itu Bank Emas?

Bank Emas Indonesia adalah sejenis perbankan yang nantinya dikelola  PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) yang sudah resmi memperoleh izin usaha bullion tersebut.

Bullion adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.

"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, dikutip Rabu (26/2/2025).

Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.

"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.

Batasan ini ditentukan lantaran bank bullion ini ditargetkan untuk konsumen manufaktur. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecenderungan impor emas dan menghemat divisi ekspor Indonesia.

"Jadi, jangan dipahami ini kita masyarakat biasa minjam nggak boleh ini. Ini, kalau minjam 500 kilogram, dan kita punya jaminan sebesar itu, boleh aja. Tapi ini mostly untuk, itu tadi, untuk manufaktur, ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas. Agunan tersebut dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia.

Apabila ada penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.

POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.

Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bulion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS).

Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini