Seorang ibu berinisial di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga membiarkan anak kandungnya disetubuhi oleh suaminya yang juga ayah tiri korban, karena dijanjikan harta oleh tersangka.
Ibu inisial W dan suaminya S akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditahan di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tersangka S sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya berinisial R yang berusia 14 tahun sejak 2019 sampai dengan 2025. Ironinya, pencabulan itu dibiarkan oleh ibu korban.
"Pelakunya adalah pasangan suami istri di mana kelakuan ini dilakukan oleh tersangka S sejak Agustus 2019 sampai dengan Februari 2025. Tersangka S ini menjanjikan hadiah harta kepada ibu kandung korban inisial W," kata Afdhal di Mapolres Asahan, Rabu (26/2/2025).
Afdhal mengatakan W selalu meminta putrinya itu melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
“Di saat tersangka S meminta berhubungan badan dengan korban R, tersangka W menyampaikan kepada anaknya untuk melayaninya,” ujar dia.
Kasus pencabulan itu masih disidik oleh Unit Perempuan Perlindungan Anak Satreskrim Polres Asahan. Kedua tersangka masih diperiksa.
Menurut Afdhal kasus tersebut terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perilaku bejat orang tuanya lalu melaporkan perkara itu ke polisi, kemudian kedua tersangka ditangkap.
"Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya ini, ahkirnya korban melaporkan ke Mapolsek Mandoge, Polres Asahan, dan kita langsung melakukan upaya dan kita mengamankan baik itu ibu kandung dan ayah tirinya tersebut," jelasnya.
Kedua tersangka pencabulan anak itu disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam di atas 10 tahun penjara.
Mencuatnya kasus pemerkosaan ini menjadi perbincangan hingga di tingkat DPR RI. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Hinca Panjaitan, meminta Polisi segera memproses hukum ayah tiri beserta ibu korban yang membiarkan anaknya dirudapaksa demi harta warisan.
Hinca mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya yang dinilai cepat tanggap menangani kasus tersebut. Dia meminta kedua pelaku dihukum berat.
"Respect ke Kapolres Asahan yang cepat meresponsnya. Kita minta segera proses penegakan hukum ini kepada kedua pelaku. Perbuatan keduanya sungguh sangat mencederai rasa keadilan kita, terutama masa depan si anak," ujar Hinca, Kamis, 27 Februari.
Legislator Demokrat dari Dapil Sumut itu pun memuji keberanian korban yang mengadukan kasus ini ke polisi.
"Ini kejadian di kampung halamanku. Saya sedih sekali. Saya berempati ke korban, anak perempuan tanpa dosa. Saya apresiasi keberanian anak perempuan ini, dengan mengadukannya ke Polsek Bandar Paser Mandoge wilayah hukum Polres Asahan," kata Hinca.
Hinca kembali menegaskan, bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut. Menurutnya, korban dan masyarakat perlu mendapat keadilan segera.
"Publik ingin keadilan segera dilihat dan dirasakan. Hukum pelakunya dengan berat agar jangan terulang lagi di kemudian hari," tegasnya.
"Lindungi dan kita jaga nama baik anak perempuan itu, ia berhak atas masa depan yang baik. Dia pahlawan keadilan, karena berani mengambil keputusan yang sangat berat ini," pungkasnya. ***