Kompolnas Duga Ada Pelanggaran AKBP Oloan Siahaan Saat Menembak Dua Remaja di Belawan

Sebarkan:

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga terjadi pelanggaran dalam aksi Kapolres Pelabuhan Belawan, Medan, AKBP Oloan Siahaan saat menembak pelaku tawuran hingga korban tewas. Dugaan pelanggaran atas penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, disampaikan Anggota Kompolnas Choirul Anam.

"Dugaan awal kami, dalam konteks penembakan terdapat pelanggaran standar operasional prosedur," ujar Anam di Medan, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut ada indikasi yang terlihat nyata atas dugaan pelanggaran prosedur itu, yakni ukuran dari level ancaman dan level mengambil tindakan. Namun, hingga kini Kompolnas belum bertemu dengan Kapolres Pelabuhan Belawan nonaktif AKBP Oloan Siahaan selaku pelaku penembakan, untuk mengawasi proses lebih lanjut.

"Status Kapolres saat ini berada di Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses," ucap Anam.

Kompolnas menilai tindakan Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan AKBP Oloan dari jabatannya, sebagai suatu langkah positif.

"Karena dengan nonaktif dalam proses pengungkapan semakin mudah. Kami mengapresiasi langkah Polda Sumut," kata Anam.

Kompolnas menyerahkan penilaian secara ilmiah terkait kasus penembakan tersebut kepada Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Mabes Polri. Di sisi lain, Kompolnas juga mendapatkan fakta di tol Medan Belawan, Medan, dalam peristiwa itu belasan remaja membawa senjata tajam serta menggunakan petasan hingga mengancam ruang steril di tol.

"Kemudian Kapolres berhenti melihat anak itu membawa senjata tajam, oleh karena itu melakukan penembakan. Detail peristiwa penembakan ini, di rekam jejak tidak bisa diurai mata telanjang, harus diurai laboratorium forensik, itu yang kami tunggu," tuturnya.

Adapun penyelidikan terhadap AKBP OLoan segera dilakukan dalam waktu dekat. Yang menyedihkan, ada sekelompok organisasi yang langsung mengeluarkan statemen untuk membela Oloan. Padahal mereka tidak tahu menahu terkait kasus itu.

Organisasi itu ada yang membawa nama nenek moyangnya, ada yang mengatasnamakan Pancasila segala. Diduga mereka adalah orang bayaran yang diminta untuk mempengaruhi penyelidikan terhadap Oloan Siahaan.

Kalau saja nanti ada pelanggaran yang dilakukan Oloan, maka seharusnya organisasi itu mendapat hukuman social. Untuk organisasi yang membawa nama leluhurnya, sebaiknya tidak lagi diberi pengakuan apapun kepada mereka.

Sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak mempengaruhi penyelidikan etika yang dilakukan Polda Sumut terhadap Oloan Siahaan. Dukung mendukung harus dikesampingkan dulu, sebab Oloan Siahaan juga pernah punya catatan buruk dalam menangani kasus. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini