Isu ini sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan di kalangan
pengusaha hiburan Kota Medan. Mereka kecewa, sebab ada anggota DPRD Medan, Salomo
Tabah Ronal Pardede kerap memeras mereka
dengan dalih kedok pajak. Merasa pemerasan itu berjalan, akhirnya para
pengusaha tersebut membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo
Tabah Ronal Pardede
Salah satu pelapor yang mengadukan kasus itu adalah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24). Ia mengaku diperas Komisi C DPRD Medan itu dengan kedok tagihan pajak. Ada pula pengusaha lain bernama Suyarno yang mengadukan kasus yang sama.
Keduanya resmi melaporkan Salomo ke Polda Sumut pada 22 April. Mulanya mereka mencoba tidak membongkar pengaduan itu. Namun karena terus didesak, akhirnya Jumat (2/5/2025) mereka membongkar pengaduan itu ke public.
Andryan menceritakan, kasus pemerasan itu bermula pada Februari 2025 ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C. Modus kedatangan mereka untuk mengecek izin usaha hingga mencari informasi besaran pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.
Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil. Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.
Di sinilah Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan. Jika keberatan, usaha tersebut bisa ditutup. Sebagai anggota DPRD, Salomo berkeyakinan punya pengaruh untuk mendorong Pemda Kota Medan menutup usaha tersebut.
"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan, Jumat (2/5/2025).
Mendengar ancaman itu, Andryan akhirnya terpaksa menyetor upeti kepada Salomo sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai. Setoran berlanjut hingga bulan April kemarin, melalui salah satu staf Salomo.
Di bulan April, Salomo diduga meminta setoran ditambah. Namun Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut dugaan pemerasan.
"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut."
Terpisah Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Andryan maupun Suyarno. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.
"Laporannya sudah diterima. Akan kami proses,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Siti menyebut, untuk pelapor atas nama Andryan akan dimintai keterangannya pada Senin 5 Mei mendatang. Undangan ke pelapor telah disampaikan Polda Sumut.
Sedangkan Salomo Tabah Ronal Pardede, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum merespon mengenai dirinya dilaporkan atas dugaan pemerasan pengusaha biliar. Ia dengan tegas membantah tuduhan itu.
"Tidak benar itu. Isu itu jelas mengarah ke pencemaran nama baik saya," kata Salomo Pardede kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Salomo menjelaskan, kunjungan maupun sidak yang dilakukan Komisi III ke sejumlah tempat Hiburan Malam (THM), hotel maupun gelanggang olahraga di Medan adalah dalam upaya melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai lembaga pengawasan.
"Saya perlu pertegas apapun yang kami lakukan selama ini (sidak) adalah agar PAD Medan dari pajak THM, Hotel dan gelanggang olahraga bisa tercapai," tegasnya.
Namun, ia merasa sidak Komisi III telah membuat banyak pengusaha 'kebakaran jenggot' sehingga memunculkan serangan balik kepada dirinya. Oleh karena itu, Salomo Pardede mengaku akan mendalami dugaan fitnah itu.
"Bahkan, kalo ini tidak benar, saya akan melaporkan balik pengusaha itu,” katanya.
Salomo Tabah Ronal Pardede, 47 tahun, adalah bendahara Partai Gerindra Kota Medan yang juga duduk sebagai ketua Ketua Komisi III DPRD Medan. Ia merupakan putra dari Rudolf Pardede, mantan gubernur Sumut yang juga penguasa terkenal kota Medan.
Pada Pemilu Legislatif yang lalu Samolo terpilih sebagai anggota DPRD Kota Medan dari daerah pemilihan Kota Medan 5 meliputi wilayah Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia dan Medan Selayang. ***