Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Fariz RM Membantah, Mengaku Hanya sebagai Pecandu

Sebarkan:

Fariz RM
Musisi terkenal Fariz RM yang lagi-lagi terjerat kasus narkoba mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan jaksa kali ini sangat mengejutkan. Fariz tidak hanya disebut sebagai pemakai, tapi juga pengedar.

Dakwaan ini yang membuat  Fariz RM menyampaikan keberatannya. Melalui pengacaranya, Griffinly Mewoh, Fariz menolak  dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba. Ia mengaku hanya sebatas sebagai pemakai.

Fariz RM menjalani sidang pembuktian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6). Griffinly menilai saksi yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu, menguntungkan kliennya yang didakwa sebagai pengedar.

Berdasarkan keterangan saksi, kliennya justru terbukti hanya sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba.

"Alhamdulillah, karena menuju titik terang, sesuai dengan yang dilakukan Mas Fariz sendiri, karena dari awal mas Faris dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Berbeda lho, pengedar sama pengguna narkotika, makanya dari keterangan saksi tadi mulai mengarah sesuai keinginan Mas Fariz sendiri," imbuhnya.

Griffinly menjelaskan kliennya tidak terima dituding sebagai pengedar, alih-alih pengguna. Oleh karena itu, Fariz RM disebut bersyukur karena saksi yang hadir justru mengarahkan kesaksian yang membuktikannya hanya pengguna.

Griffinly menegaskan barang yang dibeli Fariz RM murni untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali pada orang lain.

"Sesuai keinginan Mas Fariz sendiri, kalau memang ya dia adalah bagian korban pengedaran obat-obatan terlarang," ujar Griffinly. "Dia menerima kalau dikatakan pengguna, kalau dikatakan sebagai pengedar ya, dia tidak menerima hal itu," imbuhnya. 

Fariz RM diapit petugas kepolisian
Musikus Fariz RM kembali terjerat dugaan kasus narkoba untuk ke empat kalinya. Fariz RM diamankan di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Musisi  berusia 66 tahun itu sudah pernah menjalani hukuman penjara selama empat bulan, lalu pada kasus kedua ia dihukum enam bulan.

Fariz pernah pula menjalani rehabilitasi, tapi hal itu tetap tidak bisa membuatnya lepas dari narkoba. Akhirnya pada Februari lalu ia lagi-lagi ditangkap dalam kasus kepemilikan ganja dan sabu. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini