Forum Purnawirawan Prajurit TNI terus berupaya meminta
pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyurati
MPR-DPR RI pada Senin (2/6).Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak pantas menjabat wakil Presiden
"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Bimo, ada 8 poin sikap Purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan pihaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.
"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.
Berikut ini bunyi 'pernyataan sikap' Forum Purnawirawan Prajurit TNI poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan Forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun, ia menyebut akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya," ujar Indra sat dikonfirmasi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses Pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran. Ia menyebut putusan itu telah sah.
Keputusan itu kemudian diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," kata Muzani kepada awak media usai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025).
Meski demikian di mata para tokoh purnawirawan itu, Gibran sangat tidak layak diangkat sebagai wakil presiden. Selain majunya Gibran karena melanggar konstitusi, kemampuan diplomasi Gibran sangat di bawah standar. Skill komunikasinya sangat buruk dan kerap keseleo lidah karena minimnya wawasan kebangsaan.
Gibran merupakan produk politik yang dipaksakan oleh ayahnya Joko Widodo demi melanggengkan kekuasaan keluarga itu di Pemerintahan. Malah ayahnya Jokowi tengah mempersiapkan Gibran untuk maju sebagai presiden pada Pemilu 2029 karena ada kemungkinan Prabowo tidak akan menggandengnya lagi.
Bagi keluarga Jokowi, melanggengkan pengaruh kekuasaan mereka di pemerintahan adalah hal yang sangat penting. Jika tidak, bisa-bisa anggota keluarga itu akan diseret dalamm kasus korupsi.
Jokowi sendiri telah dinyatakan lembaga internasional sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia. Sedangkan menantunya Bobby Nasution yang menjabat Gubernur Sumut telah berkali-kali dilaporkan ke KPK dalam kasus penyelundupan nikel ke China.
Gibran juga dituding terlibat dalam pengalihan saham bisnis secara illegal. Belum lagi Kaesang Pangerap, ketua PSI yang juga terlibat dalam bisnis di ruang kekuasaan.***