Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama
Pemerintah Kota Medan mengungkapkan hasil tes urine jajaran pemerintah kota
setempat dan menemukan sejumlah pejabat yang terindikasi positif.Walikota Medan Rico Waas bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut, Toga Panjaitan (kanan).
Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan mengatakan hasil tes urine jajaran pejabat Pemkot Medan itu telah dilakukan pendalaman dan asesmen selama dua pekan.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua Minggu. Ada empat oknum yang terindikasi," ujar Toga Panjaitan dilansir ANTARA, Senin, 2 Juni.
Empat orang pejabat yang terindikasi, yakni Camat Medan Barat, Camat Medan Johor, Lurah Gaharu, dan Lurah Petisah Hulu.
Toga Panjaitan menjelaskan Camat Medan Johor merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," katanya. Sedangkan Camat Medan Barat dalam kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika.
Dia mengatakan camat itu pernah menggunakan narkotika jenis ekstasi dan menggunakan obat penenang.
"Kita akan dalami lagi karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," katanya.
Untuk Lurah Gaharu, dia mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan menunjukkan yang bersangkutan mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau sabu.
"Dia masuk golongan sedang dan harusnya rehabilitasi," ujarnya.
Lalu hasil Lurah Petisah Hulu berdasarkan hasil yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi," jelasnya.
Toga Panjaitan mengatakan empat orang pejabat jajaran pemerintah setempat tersebut akan dilakukan pendalaman lagi. Dia menambahkan, keempat oknum jajaran pemerintah setempat tersebut merupakan korban penyalahgunaan.
"Keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan. Tapi, kalau hanya menggunakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya," katanya.
Karena itu, dia menegaskan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dari empat pejabat tersebut.
"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," katanya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mendukung dan mendorong BNN Sumut untuk melakukan pendalaman bagi keempat orang jajarannya itu.
"Tentunya pendalaman itu menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat," ujar Rico Waas. ***