![]() |
AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan yang merupakan sahabat dekat Topan Ginting dan Bobby Nasution |
Setelah berusaha merahasiakannya, akhirnya KPK tidak bisa menampik pertanyaan wartawan soal sosok perwira polisi yang diperiksa terkait kasus korupsi jalan yang terungkap di Tapanuli bagian Selatan. Sosok perwira polisi itu tidak lain adalah Kapolres Tapanuli Selatan yang sekarang sudah dipindahkan ke Polda Sumut.
Kapolres tersebut bernama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi yang dikenal sangat dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan juga eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. AKBP Yasir Ahmadi sendiri sudah dipindahkann ke Polda Sumut dengan jabatan Kabag RBP Rorena Polda.
Sebelumnya mencuat dugaan kalau Yasir Ahmadi berperan besar mengamankan seluruh kegiatan Bobby dan Topan Ginting selama berada di Tapannuli Selatan. Ia juga aktif mendampingi Bobby dan Topan Ginting menelusuri desa-desa pedalaman dengan menggunakan mobil offroad. Kedekatan itu yang memunculkan kecurigaan kalau Yasir Ahmadi juga turut menikmati hasil korupsi proyek jalan di wilayahnya.
Awalnya Yasir Ahmadi sempat ditangkap KPK bersamaan dengan penangkapan Topan Ginting di Taman Cadika, Medan pada Jumat 27 Juni lalu. Ia bahkan rencananya akan diboyong ke Jakarta.
Namun petinggi Polda memohon kepada tim KPK agar tidak menyertakan Yasir Ahmadi bersama rombongan tersangka lain. Akhirnya Yasir Ahmadi diperiksa pada kesempatan yang berbeda.
“Memang benar, perwira polisi yang kita periksa itu adalah AKBP Yasir Ahmadi, eks Kapolres Tapanuli Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli.
Tidak dirinci Asep soal materi pemeriksaan terhadap anggota Korps Bhayangkara tersebut. Tapi, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proyek yang berujung bancakan.
“Secara umum terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu malam, 23 Juli.
Selain itu, AKBP YA juga disebut Budi didalami soal aliran duit. “Ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik,” tegasnya.
“Sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara, ya,” sambung Budi.
Adapun dalam kasus ini, penyidik sebenarnya juga memanggil Muhammad Iqbal yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Gomgoman Halomoan Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal. Tapi, keduanya urung diperiksa karena masih terganjal izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
![]() |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu |
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.
Dari upaya paksa ini, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
- Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)