Luhut Ingin Jadikan Danau Toba sebagai KEK, Kekuasaan Bakal ada di Tangan Pemerintah Pusat

Sebarkan:
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan ingin penataan Danau Toba dikendalikan pemerintah pusat

Ketua  Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan  bersikeras menetapkan wilayah Danau Toba sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencana ini telah dibahasnya bersama tujuh kepala daerah yang mengelilingi kawasan Danau Toba. Ephorus HKBP Victor Tinambunan juga turut dalam pembahasan itu.

Jika rencana ini berjalan, maka 7 kabupaten yang selama ini sebagai pemilik Danau Toba tidak akan banyak berkuasa lagi terhadap kawasan itu. Dengan ditetapkan sebagai KEK, nantinya kawasan Danau Toba sepenuhnya akan berada di bawah kendali Pemerintah Pusat.

"Setiap daerah di kawasan Danau Toba memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda. Jika nanti menjadi KEK, semua itu kita optimalkan," kata Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com, Selasa (15/7/2025).

Luhut menjelaskan pembentukan KEK mempertimbangkan dua hal utama. Pertama, karakteristik dan potensi masing-masing wilayah. Kedua, usulan rencana bisnis yang diajukan oleh pemerintah daerah.

DEN mendorong KEK Danau Toba sebagai langkah untuk meningkatkan investasi serta mengoptimalkan ekspor dan impor. Pengembangan kawasan ini juga diharapkan mempercepat pembangunan di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba.

"Ada beberapa kegiatan usaha di KEK, seperti pariwisata, olahraga, pertanian, energi, pendidikan, kesehatan. Pemerintah daerah melihat itu, mana rencana bisnis yang tepat di daerahnya," ujar Luhut.

Kawasan Danau Toba memiliki luas 1.145 kilometer persegi. Wilayah ini dikelilingi tujuh kabupaten di Sumatera Utara, yakni Simalungun, Samosir, Toba, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Karo, dan Dairi.

Luhut mengatakan pemerintah pusat akan memberi dukungan berupa infrastruktur, kelembagaan, badan usaha, dan sistem evaluasi.

Mengenai rencana pembentukan KEK Danau Toba ini, Luhut mengaku sudah membahasnya bersama 7 kepala daerah, Ephorus HKBP dan juga Sekda Sumut yang baru, Togap Simangunsong.  Nampaknya rencana itu akan berjalan mulus, sebab 7 kepala daerah yang diajak berbicara mendukung langkah tersebut.

Penolakan dari kader PDIP

Meski demikian, tidak berarti tidak ada penolakan atas rencana pembentukan KEK Danau Toba itu. Suara penolakan datang dari salah satu kader PDIP yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, Ia menilai, pembentukan KEK itu sebenarnya tidak perlu sebab penataan Danau Toba sudah ditetapkan berdasarkan berbagai kebijakan.

“Pembentukan KEK hanya akan mengurangi peran daerah dalam menata Danau Toba. Kalau jadi KEK, maka Danau Toba praktis akan berada di bawah kendali pusat,” katanya.

Sutrisno berpendapat, sebaiknya status Kawasan Danau Toba tetap seperti sekarang ini di mana masing-masing 7 daerah punya otoritas melakukan penataan. Lagi pula, tambah Sutistono, sudah ada banyak peraturan yang mengatur penataan Danau Toba.

Di antaranya, Perpres No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, di mana Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba.

Selanjutnya ada pula Perpres No.81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Peraturan tersebut bertujuan mengatur pemanfaatan ruang yang mencakup penggunaan lahan, pengembangan wilayah, dan pelestarian lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kemudian Perpres No.49 Tahun 2016 tentang  Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Danau Toba; mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; dan menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan Danu Toba.

Lalu Danau Toba ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas berdasarkan Perpres No.89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Fokus pengembangannya mencakup infrastruktur, amenitas (fasilitas pendukung), konektivitas (aksesibilitas), pengembangan produk wisata, dan peningkatan kualitas  sumber daya manusia.

“Ngapain lagi dijadikan KEK. Ini kan sama saja mengambil alih kewenangan daerah terhadap wilayah itu,” katanya.

Sebagai warga Sumut, Sutrisno meminta agar rencana itu dibatalkan. Ia menilai,  Kawasan Danau Toba adalah milik bersama rakyat yang ada di sekitarnya, bukan milik elit, terutama Pemerintah Pusat.

“Segala keputusan menyangkut Kawasan Danau Toba semestinya melibatkan aspirasi dan partisipasi rakyat. Kami menilai tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Kawasan Danau Toba untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus,:” ujarnya.

Ia justru meminta pemerintah untuk menangani kasus korupsi yang merajalela di Sumut, bukan mengutak atik soal Danau Toba. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini