Ada banyak catatan mengejutkan di balik kasus suap
proyek jalan di TapanuIi Bagian Selatan (Tabagsel) yang dibongkar KPK baru-baru
ini. Setelah diusut lebih dalam, ternyata proyek jalan senilai Rp231,8 miliar
itu sama sekali tidak tercatat dalam APBD Sumut 2025. Ada permainan dari Bobby
untuk menghadirkan proyek itu.Gubernur Bobby Nasution saat meninjau proyek jalan di Tapanuli Bagian Selatan yang ternyata berbau korupsi
Hal ini membuat para anggota DPRD Sumut terkejut bukan kepalang. Padahal KPK menegaskan bahwa proyek itu jelas milik provinsi. Makanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang paling berkuasa mengelola anggaran. Pada akhirnya kasus ini menyeret Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka karena terlibat gratifikasi.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Defri Noval Pasaribu dan Viktor Silaen telah mengecek langsung data proyek itu di dalam APBD Sumut 2025. Mereka memastikan bahwa data proyek itu tidak tercantum di dalam APBD tersebut.
“ DPRD Sumut tidak pernah membahas proyek infrastruktur jalan di Tapanuli Bagian Selatan senilai Rp 231, 8 miliar. Dengan demikian sudah pasti bahwa proyek itu tidak ada di dalam APBD,” kata Defri Noval kepada wartawan.
Adapun proyek infrastruktur jalan yang bermasalah itu meliputi proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp 61,8 miliar, proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai Rp 96 miliar, proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp 56,5 miliar.
Selain itu, ada lagi proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar, dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor anggaran 2025.
Defri Noval memastikan semua proyek itu tidak pernah dibahas dewan. Makanya para anggota DPRD Sumut terheran-heran mengapa tiba-tiba ada proyek dengan nilai anggaran sebesar itu.
Kajianberita.com yang mengusut masalah ini mendapat informasi dari seorang pejabat di Pemprovsu bahwa proyek itu memang benar tidak tercantum dalam APBD. Proyek itu ada semata-mata karena kebijakan sepihak dari Bobby Nasution tanpa membahasnya dengan DPRD Sumut.
Bobby menghadirkan proyek itu dengan mengambil anggaran dari dana Pokir 100 anggota DPRD Sumut. Makanya pada 2025 ini dana Pokir dewan ditiadakan untuk digeser ke proyek jalan.
“Itu kebijakan sepihak dari gubernur. Dana itu tadinya dialokasikan untuk Pokir anggota dewan, tapi kemudian digeser gubernur untuk proyek jalan hingga akhirnya muncullah persoalan koprupsi itu,” kata sumber tersebut.
Padahal setiap tahun masing-masing anggota DPRD Sumut selalu memiliki dana Pokir yang diperuntukkan bagi pembangunan kawasan daerah pemilihannnya. Total besaran dana Pokir itu lebih dari Rp 200 miliar.
Pada pengesahan APBD Sumut 2025 yang berlangsung di masa kepemimpinan Pj Gubernur Agus Fatoni, sebenarnya dana Pokir anggota dewan ini sudah dicantumkan di dalam APBD. Namun setelah Bobby menjabat sebagai gubernur, ia membatalkan secara sepihak dana Pokir itu dan menggeser anggaran itu ke proyek jalan di Tapanuli Bagian Selatan.
Sebagai gubernur definitif, Bobby merasa berhak melalukan hal itu karena sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Jadi ia bisa melakukan langkah itu tanpa persetujuan dewan. Sementara para anggota DPRD Sumut tidak berkutik karena takut dengan Bobby. ***