Tidak Hanya Proyek Jalan di Tabagsel, KPK juga Bongkar Korupsi Lain Melibatkan Topan Ginting

Sebarkan:

Topan Ginting menutup muka dengan masker saat digiring di kantor KPK Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Mereka siap menyasar proyek lain, seperti di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidimpuan.

“Tentu perkara ini masih akan terus berkembang, tidak hanya terkait dengan proyek-proyek yang ada di PUPR Provinsi Sumut maupun Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Rabu, 16 Juli.

“Tidak menutup kemungkinan tentunya terkait dengan proyek-proyek yang ada di wilayah Mandailing Natal, di wilayah Padangsidimpuan,” sambung dia.

Adapun komisi antirasuah telah memanggil enam saksi terkait pengusutan dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 15 Juli. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara; dan Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN.

Lalu turut dipanggil Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumatera Utara; Manaek Manalu yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasatker Wilayah II PJN; T. Rahmansyah Putra atau Dadam; dan Ahmad Juni selaku Kadis PUPR Kabupaten Padangsidimpuan. Keenamnya dicecar soal proyek pembangunan jalan hingga penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni lalu.

“KPK membutuhkan keterangan ataupun konfirmasi dari para pihak terkait yang diduga mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan tersebut,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari upaya paksa ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (voi)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini