![]() |
| Demo pedagang babi di Medan yang didukung ratusan pendukungnya dari organisasi pemakan babi |
Oleh karena itu, pada Rabu siang (26/2/2026) para pedagang babi dan pendukungnya melakukan aksi unjukrasa menuntut Walikota Medan Rico Waas membatalkan kebijakannya menata lokasi berjualan bagi pedagang daging babi. Mereka ingin bebas berjualan di mana saja. Tidak perlu ada pembatasan.
Sebelumnya para pedagang itu sempat dihasut oleh kelompok tertentu yang mengatakan bahwa Rico Waas membuat kebijakan melarang berjualan daging babi di seluruh wilayah kota Medan. Namun Rico kemudian menjelaskan bahwa pelarangan itu sama sekali tidak pernah ada.
“Itu hoax, yang kita lakukan adalah penataan,” kata Rico.
Belakangan terungkap bahwa isu pelarangan berjualan daging bagi itu sengaja dikembangkan kelompok tertentu untuk memunculkan kekisruhan di masyarakat. Mereka memang sangaja menunggu ada kebijakan sepetti itu untuk digoreng sehingga berkembang menjadi sentiment agama.
Rico dan para pejabat di Kota Medan telah menjelaskan kasus tersebut, tapi mereka tidak mau menerima. Dalam benak mereka, bahwa Walikota Medan memang melarang mereka berjualan. Berkat hasutan itu pula sehingga mereka beramai-ramai mendatangi kantor walikota Medan untuk menyampaikan protes.
Aksi unjukrasa itu dikomandoi sejumlah organisasi yang anggotanya adalah penikmat daging babi, seperti Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, Horas Bangso Batak (HBB), Patriotic Missionary Society (PMS) yang merupakan ormas lintas organisasi pedagang babi di Medan, Gerakan Peternak Babi Indonesia (GPBI) Sumut dan lainnya.
Awalnya mereka protes soal isu pelarangan daging babi, tapi belakangan aksi itu sudah mengarah kepada sentiment agama karena dianggap kepentingan warga non muslim sebagai pemakan babi diabaikan oleh pemerintah daerah.
Berkali—kali pejabat Pemko Medan menegaskan bahwa pelarangan itu sama sekali tidak pernah ada. Yang ada hanya penataan agar cara berjualan daging babi lebih tertib dan tidak merusak pemandangan. Limbahnya juga bisa diatur dengan baik sehingga aman bagi masyarakat yang melintas.
Secara garis besar, surat edaran Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 mengatur tentang penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan. Ada empat poin system penataan penjualan yang ditegaskan di situ:
- Larangan pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum.
- Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau pasar yang ditetapkan.
- Lokasi tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah umat Islam atau lingkungan mayoritas Muslim.
- Pedagang wajib mengelola limbah secara mandiri dan tidak membuang darah atau air cucian ke drainase umum.
Dari keempat poin itu terlihat jelas bahwa sama sekali tidak ada larangan. Malah Pemko Medan berjanji menyiapkan lapak khusus untuk pedagang babi di tempat yang sudah ditentukan. Yang penting mereka tidak berjualan di trotoar jalan dan fasilitas umum.
Tapi dasar sengaja ingin membuat masalah, oknum tertentu kemudian mengembangkan isu ini sebagai bentuk diskriminasi bagi pedagang babi. Seolah pedagang babi tidak mendapat tempat dalam menjalankan usahanya.
Sebaliknya, penghasut itu menuntut agar pedagang babi di kota Medan bebas berjualan di mana saja lokasi yang mereka anggap strategis. Tidak perlu ada penataan.
Isu ini yang kemudian digoreng dan dikembangkan di kalangan para pedagang babi dan pemakan babi sehingga muncullah anggapan kalau walikota Medan telah melakukan diskriminasi kepada mereka.
Kebijakan menata para pedagang babi itu sebenarnya bukan hanya ditetapkan di Kota Medan. Di kota-kota besar lainnya, penataan yang sama juga berlaku sejak lama. Pedagang babi difasilitasi untuk berjualan di tempat tertentu sehingga tidak mengganggu lingkungan.
Namun di Medan, isu itu digoreng sehingga mengarah ke persoalan agama. Apalagi sejumlah media social dan media ‘tolol’ ikut memanaskan situasi dengan mengembangkan informasi sensasional, seperti kabar yang menyebutkan, akan ada 5.000 massa mendatangi kantor walikota Medan untuk protes soal larangan berjualan babi.
Padahal faktanya, hanya ratusan massa saja yang melakukan aksi tersebut. Tidak mencapai angka seperti yang digembar-gemborkan itu.
Adapun kebijakan penataan system berjualan daging babi diharapkan tetap dipertahankan walikota Medan. Tidak boleh berjualan daging babi di sembarang tempat, apalagi sampai-sampai memajangkan potongan kepala babi di lapak-lapak pinggir jalan.
Selain tidak enak dipandang, juga mengganggu keterangan masyarakat. Berjualan daging babi tidak dilarang. Silahkan berjualan, tapi pertimbangkan sistem penataan kota dan situasi lingkungan.***
